Oleh: Ita Safitri (Putri Tanoh Gayo)
Tanoh Gayo selama ini dikenal sebagai salah satu wilayah religius di Aceh yang kuat menjaga tradisi Islam dan nilai-nilai kesopanan.
Takengon bahkan kerap dipandang sebagai wajah penerapan syariat Islam yang hidup di tengah masyarakat. Namun di balik citra itu, tersimpan kenyataan yang mengusik nurani. Sebab kadang, kerusakan terbesar bukanlah yang tampak di permukaan, melainkan yang tumbuh diam-diam di balik simbol kesalehan.
Penulis tergelitik ketika mendengar sebuah podcast, yang mengulas sisi gelap Takengon, dan bahanyanya industri PSK.
Dalam pembahasan tersebut diungkap adanya praktik prostitusi dan industri PSK yang ternyata memiliki pasar tersendiri di kalangan tertentu, bahkan disebut melibatkan pengusaha hingga oknum elit politik.
Fakta ini tentu tidak bisa dipandang sekadar persoalan moral individu semata. Ia adalah alarm tentang kerusakan sosial yang perlahan mengakar di tengah masyarakat.
Yang lebih memprihatinkan, semua itu terjadi di wilayah yang dikenal dengan penerapan syariat Islam. Ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan sekadar ada atau tidaknya aturan formal, melainkan sejauh mana Islam benar-benar diterapkan sebagai sistem kehidupan.
Sebab ketika syariat hanya hadir sebagai simbol administratif dan identitas daerah, sementara pola pikir masyarakat tetap dibentuk oleh sekularisme dan liberalisme, maka kerusakan moral tetap akan menemukan jalannya.
Hari ini, pengaruh liberalisme pergaulan semakin nyata menjangkiti generasi. Budaya Barat yang menjunjung kebebasan tanpa batas perlahan dianggap lumrah: pergaulan bebas disebut modern, hiburan maksiat dianggap kebutuhan, standar kebahagiaan diukur dengan materi dan hawa nafsu, sementara rasa malu terhadap dosa semakin terkikis.
Akibatnya, zina tidak lagi dipandang sebagai kejahatan besar yang merusak peradaban, melainkan berubah menjadi “rahasia umum” yang diketahui banyak orang tetapi dibiarkan.
Inilah dampak nyata dari kehidupan sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Islam hanya ditempatkan di masjid, pengajian, atau seremoni formal, tetapi tidak dijadikan landasan dalam mengatur pendidikan, media, pergaulan, ekonomi, hingga sistem sosial masyarakat.
Padahal kerusakan moral tidak lahir begitu saja. Ia tumbuh dari lingkungan yang membiarkan maksiat tersebar, tontonan vulgar dianggap biasa, dan kontrol sosial semakin melemah.
Allah Swt. telah memberikan peringatan tegas dalam firman-Nya: “…Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk.” (QS Al-Isra: 32)
Ayat ini tidak hanya melarang zina, tetapi juga melarang segala jalan yang mendekatkannya. Artinya, Islam mengajarkan pencegahan sejak awal: menjaga pergaulan laki-laki dan perempuan, menutup pintu maksiat, menjaga pandangan, memperkuat pendidikan akhlak, serta menghadirkan lingkungan sosial yang sehat dan bertakwa.
Karena itu, penyelesaian persoalan prostitusi dan kerusakan moral tidak cukup dilakukan dengan razia sesaat atau penindakan simbolis. Permasalahan ini membutuhkan solusi yang menyentuh akar persoalan.
Pemerintah Aceh dan institusi syariat Islam harus berani memberantas jaringan prostitusi tanpa pandang jabatan, mengawasi tempat-tempat yang menjadi pintu kemaksiatan, memperkuat pendidikan berbasis akidah Islam, serta membangun media dan lingkungan sosial yang menjaga kehormatan generasi.
Lebih dari itu, masyarakat juga harus menyadari bahwa menjaga marwah Tanoh Gayo bukan berarti menutupi masalah, melainkan berani memperbaikinya bersama-sama. Amar makruf nahi mungkar harus kembali dihidupkan sebagai budaya sosial.
Kepedulian terhadap lingkungan, pengawasan terhadap pergaulan anak muda, penguatan peran keluarga, serta pembiasaan majelis ilmu harus menjadi bagian dari upaya menjaga generasi dari arus kerusakan moral.
Islam sesungguhnya memiliki solusi yang kaffah dalam menjaga kehormatan manusia. Islam tidak hanya memberi sanksi terhadap pelaku kemaksiatan, tetapi juga membangun sistem kehidupan yang menutup celah lahirnya kerusakan.
Ketika akidah dijadikan dasar kehidupan, pendidikan diarahkan membentuk ketakwaan, media dijaga dari kerusakan moral, dan masyarakat memiliki kepedulian sosial yang kuat, maka lingkungan yang bersih dan bermartabat bukan sekadar impian.
Tanoh Gayo tidak boleh puas hanya dengan label “daerah syariat”, sementara kemaksiatan tumbuh diam-diam di belakangnya.
Sebab syariat bukan sekadar simbol identitas, melainkan aturan Allah yang harus diterapkan secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan.
Jika tidak, maka yang tersisa hanyalah nama besar tanpa ruh, sementara generasi perlahan kehilangan arah di tengah derasnya arus sekularisme dan liberalisme. []






