TAKENGON-LintasGAYO.co : Kasus pencurian gilingan kopi di Aceh Tengah, yang melibatkan anak di bawah umur berinisial FR kini tengah hangat diperbincangkan.
Kasus ini menjadi viral usai empat pemuda yang diduga melakukan penganiayaan berat terhadap FR (pelaku pencurian gilingan kopi), di dakwa 1,6 tahun di Pengadilan Negeri Takengon.
Keempat pemuda hanya bisa pasrah setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberi tuntutan 1,6 tahun penjara pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Takengon pada, Rabu 21 Januari 2026 lalu.
Keempat pemuda itu dituntut bukan karena mencuri atau korupsi, mereka menjadi terdakwa lantaran menangkap seorang pria pencuri mesin kopi di Kampung Wihni Bakong, Kecamatan Silihnara, Kabupaten Aceh Tengah, pada 17 Agustus 2025 lalu.
Saat pelaku itu ditangkap, keempatnya langsung mengamankan dan sempat memberi pelajaran agar perbuatan itu tidak terulang.
Selengkapnya dapat di baca di link ini : Pemuda di Aceh Tengah Jadi Tersangka Setelah Tangkap Pencuri Mesin Kopi, Didakwa 1,6 Tahun Penjara
Informasi yang dihimpun, kejadian ini bermula pada 14 Agustus 2025 silam. FR yang melakukan pencurian gilingan kopi, dan kemudian di jual keesokan harinya. Hasil penjualan, digunakan untuk, jalan-jalan ke Lhokseumawe.
16 Agustus 2025 atau dua hari berselang dari FR mencuri gilingan kopi. FR mengaku didatangi 4 orang di Blang Bebangka, Pegasing. Ia pun diduga alami penganiyaan oleh keempat orang tersebut.
Orang tua FR, Armoha dan Nuraini ketika menyambangi wartawan, Kamis 29 Januari 2026 menjelaskan, anaknya FR mengalami luka serius di sejumlah tubuhnya.
Mereka mengaku, anaknya memang salah karena mencuri dan silahkan dihukum. Hanya saja, mereka menyesalkan perbuatan main hakim sendiri yang dilakukan oleh keempat pemuda tadi.
“Harusnya, saat anak saya ketahuan mencuri, langsing saja diserahkan ke aparat penegak hukum. Jangan disiksa,” kata Nuraini.
Sementara itu ayah FR mengatakan, anaknya tersebut dianiaya di tiga lokasi berbeda, pertama di Blang Bebangka, kedua di Lenga dan di Wih Sagi Indah.
“Akibat penganiayaan itu, anak saya mengakami luka berat, kalau sudah ketahuan mencuri serahkan ke Polisi jangan disiksa,” tegasnya.
Ia mengakui, aksi pencurian yang dilakukan anaknya adalah sebuah kesalahan. Tapi, tindakan kekerasan yang dilakukan membuat keluarga terpukul.
“Anak saya sudah tidak tahan untuk disiksa, di Lenga saat disiksa anak saya sempat meminta tolong, karena sudah tidak sanggup,” ujarnya.
Selain penyiksaan, ayah FR mengatakan, anaknya juga diduga mengalami ancaman dari keempat orang tadi. Mirisnya lagi kata dia, anaknya tersebut sempat diancam untuk dibakar sebelum diserahkan ke APH.
Orang tua FR juga mengungkap adanya dugaan upaya pengancaman untuk pembakaran sebelum anak mereka diserahkan ke pihak berwajib.
Ia juga menyayangkan narasi yang kini muncul di media sosial. “Anak saya kini sudah di tahan dan di vonis bersalah melakukan pencurian, namun bagaimana dengan penganiayaannya,” tegas Armoja.
FR kata Armoja, kini ditahan di Rutan Takengon. Hasil visum, FR mengalami cedera pada bagian bawah mata kanan, bola mata kiri, serta luka lecet di bagian dada dan punggung akibat trauma benda tumpul.
Tak hanya itu, kondisi psikis FR juga terguncang. Ia kesulitan berbicara dan lebih sering murung dan menyendiri.
“Sebagai orang tua kami sedih melihat hal ini. Salah memang melakukan pencurian, tapi perlakukan dia sebagai manusia jangan disiksa,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun LintasGAYO.co, upaya mediasi dalam kasus ini sudah pernah dilakukan oleh pihak Polres Aceh Tengah, takni pada 5 dan 8 September 2025.
Namun, upaya mediasi itu menemui jalan buntu setelah orang tua FR keberatan terhadap keempat pemuda yang melakukan kekerasan terhadap anaknya itu.
Bukan hanya itu, upaya mediasi juga dilakukan oleh Kejaksaan pada 14 November 2025. Mediasi itu kembali gagal, hingga kasus ini berlanjut.
[Darmawan]





