JPU Tuntut Pelaku Pembunuhan di Remesen Aceh Tengah dengan Hukuman Mati

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Pelaku pembunuhan Risdian warga Kampung Remesen, Kecamatan Silihnara, Aceh Tengah bernama Ridwan yang juga warga setempat, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU).

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Takengon, Rabu 12 Maret 2025.

Pantauan LintasGAYO.co, tersangka Ridwan menjalani sidang dengan menggunakan zoom meeting dari Rutan Aceh Tengah, saat JPU membacakan tuntutan.

Hukuman matipun bacakan JPU, dalam tuntutannya dalam sidang tersebut.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Rahma Novatiana, S.H, didampingi Hakim Anggota Chandra Khaerunas, S.H., M.H., dan Bam Muhammad Alif, S.H,

Sementara JPU, Evan Munandar, S.H., M.H. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP,” kata JPU.

Sidang putusan akan dilaksanakan pada Senin 17 Maret 2025 mendatang.


Berita Terkait :


Sebelumnya, kejadian pembunuhan itu terjadi pada Sabtu 16 November 2024 di Dusin Jamur Barat, Kampung Remesen, Kecamatan Silihnara, Aceh Tengah.

Pelaku atas nama Ridwan tega menghabisi nyawa Risdian dengan cara membacok kepala dan menggorok leher korban hingga hampir terpenggal.

Kasus ini pun menghebohkan masyarakat Aceh Tengah saat itu.

[Darmawan]

 

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.