KIP Aceh Tengah Tetapkan Titik Kampanye Akbar, Ini Lokasinya

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah telah menetapkan lokasi kampanye rapat umum bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Tengah pada Pemilihan Tahun 2024.

Hal ini telah tercantum dalam Keputusan KIP Aceh Tengah Nomor 50 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Tengah Nomor 48 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Alat Peraga Kampanye (APK) dan Rapat Umum pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Tahun 2024.

Ketua KIP Aceh Tengah, Maharadi mengatakan terdapat dua lokasi yang sudah ditetapkan dan diputuskan menjadi lokasi rapat umum tingkat kabupaten yaitu, Lapangan Musara Alun, Blang Kolak dan Lapangan Bola Kaki Simpang Kelaping.

“Kami juga telah menetapkan dan memutuskan 14 lokasi kampanye rapat umum di tingkat kecamatan,” kata Maharadi.

Adapun 14 lokasi Rapat Umum atau Kampanye Akbar di tingkat kecamatan yaitu, Kecamatan Bintang – Lapangan Bola Kaki Galuh Gele Pulo, Kecamatan Lut Tawar – Lapangan Bola Kaki Ujung Bur Asir Asir, Kecamatan Kebayakan – Lapangan Bola Kaki Bukit Ewih Tami Delem.

Kemudian Kecamatan Pegasing – Lapangan Bola Kaki Gapendes Gelelungi, Kecamatan Atu Lintang – Lapangan Bola Kaki Atu Lintang, Kecamatan Linge – Lapangan Bola Kaki Kute Riyem, Kecamatan Jagong Jeget – Lapangan Bola Kaki Gedum Malik Jeget Ayu.

lalu, Kecamatan Silih Nara Lapangan Burni Bius, Kecamatan Ketol – Lapangan Bola Kaki Kute Gelime, Kecamatan Rusip Antara – Lapangan Bola Kaki Rusip Antara, Kecamatan Celala – Lapangan Bola Kaki Celala, Kecamatan Kute Panang – Lapangan Bola Volly Lukub Sabun, Kecamatan Bies – Lapangan GOR Atang Jungket dan Kecamatan Bebesen – Lapangan Bola Kaki Blang Gele.

“Itu merupakan dua lokasi kampanye akbar untuk tingkat kabupaten dan empat belas lokasi kampanye akbar atau rapat umum tingkat kecamatan,” ujar Maharadi saat dikonfirmasi, Jumat, 27 September 2024.

Mengingat jumlah kandidat lima pasangan calon dan lokasi kampanye akbar tingkat kabupaten hanya dua titik, maka KIP merujuk pada Qanun Aceh hanya memperbolehkan setiap kandidat melaksanakan kampanye sebanyak dua kali. Namun, jika merujuk pada petunjuk teknis PKPU hanya bisa dilakukan sebanyak satu kali jadwal kampanye akbar.

Maharadi menyebutkan kelima pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Tengah akan dijadwalkan melaksanakan rapat umum atau kampanye akbar dari oktober hingga november sebelum berakhirnya masa kampanye.

“Kita akan seger melakukan rapat koordinasi lagi terkait jadwal dan titik lokasi kampanye akbar bersama penghubung paslon, Kepolisian dan Panwaslih,” ujar Maharadi.

[SP]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.