Polisi Rekontruksi Kasus Perkelahian Siswa Berujung Maut di Aceh Tengah, 13 Adegan Diperagakan

oleh

Takengon-LintasGAYO.co : Satreskrim Polres Aceh Tengah menggelar rekontruksi kasus perkelahian siswa, yang berujung maut, Kamis 25 April 2024.

Perkelahian yang melibatkan dua pelajar di Aceh Tengah, dengan inisial AL (17 tahun) dan MD (16 tahun). Dimana dalam perkelahian yang terjadi di Lapangan Musara Alun, Jum’at 12 April 2024  lalu, MD dinyatakan meninggal dunia.

Rekonstruksi itu dipimpin oleh Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Walter Sihotang, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), plaku AL yang didampingi penasehat hukumnya.

Sebanyak 13 adegan diperagakan, mulai keberangkatan pelaku, kedatangan korban dalam pertemuan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang telah disepakati bersama oleh pelaku dan korban untuk berkelahi.

Kemudian adegan saat terjadinya penganiayaan hingga korban dibawa kerumah sakit Fandika Takengon. Untuk peran pelaku AL diperankan oleh peran pengganti Briptu MH dan Korban MD diperankan oleh Brigpol AJ.

Dalam adegan kasus penganiayaan tersebut, korban MD yang memulai melakukan pemukulan sebanyak satu kali, dibahu sebelah kanan pelaku dengan tangan kirinya.

Selanjutnya pelaku emosi dan dengan reflek memukul bagian kepala korban sebanyak 3 kali. Dua kali mengenai dahi sebelah kiri dan ketiga mengenai bagian belakang kepala korban pada bagian telinga diatas leher sebelah kiri.

Setelah itu tiba-tiba korban terjatuh, lalu korban ditolong oleh pelaku dan juga teman-teman korban yang menyaksikan perkelahian tersebut dan sempat dibawa ke rumah gubuk untuk diberikan air minum.

Namun kondisi korban tidak sadarkan diri dan sudah mendengkur. Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit oleh teman teman korban. Namun nyawa korban tidak tertolong.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasi Humas Iptu Kariya, mengatakan, tujuan dari rekonstruksi ini,  untuk untuk menyamakan persepsi antara penyidik dan JPU.

“Dan ini dipergunakan untuk kelengkapan berkas perkara untuk kemudian nanti diajukan ke kejaksaan, dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tandasnya.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.