Oleh : Win Wan Nur*
Dua hari yang lalu, saya mewawancarai Andreas Harsono, representatif Human Right Watch, sebuah lembaga Internasional yang mengawasi pelanggaran HAM yang memiliki kantor di 20 negara. Andreas Harsono adalah representatif untuk Indonesia.
Dalam wawancara di channel YouTube saya ini Andreas mengatakan bahwa saat ini mereka sedang serius mengawasi proses penetapan tersangka seorang mahasiswa UI yang sudah almarhum, setelah ditabrak seorang purnawirawan perwira polisi.
Saat itu, dia mengatakan berdasarkan pengalaman mereka yang panjang dalam penegakan HAM mereka sangat terbiasa menemukan kasus dimana seorang penyidik polisi, bersikap tidak profesional dalam penetapan tersangka. Dirinya mensinyalir ada banyak penyidik polisi yang bermain dalam penetapan tersangka ini.
Karena itulah dalam kasus seperti ini, mereka akan mencari tahu siapa nama penyidiknya, bagaimana rekam jejak si penyidik, lalu mendesak Mabes Polri untuk memeriksa mereka dan kalau terbukti bersalah, diberikan sanksi.
Ini juga yang mereka lakukan pada kasus ditersangkakannya mahasiswa UI yang sudah meninggal setelah ditabrak seorang purnawirawan perwira polisi.
Hasilnya, tekanan dari Human Right Watch bersama lembaga lain jaringan mereka, pers dan masyarakat umum, akhirnya Polda Metro Jaya atas perintah langsung Kapolda Fadil Imran membentuk tim asistensi dan evaluasi.
Hasilnya, tim ini menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut.
Dan karena itu Polda Metro Jaya pun meminta maaf terkait proses penyelidikan kasus ini sekaligus memutuskan mencabut status tersangka yang disandang oleh Hasya Attalah Syahputra, sang korban tabrakan yang sudah meninggal dunia.
Hal ini diumumkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Tidak dijelaskan bagaimana nasib penyidik yang menangani kasus yang membuat Polda Metro Jaya harus minta maaf ini. Tapi, berdasarkan yang sudah-sudah, biasanya akan ada hukuman menanti.
Kepada saya, dua hari yang lalu, Andreas Harsono mengatakan mereka memang tak mampu untuk mengawasi seluruh kejadian seperti ini tanpa kecuali di Indonesia. Tapi untuk beberapa kasus besar mereka akan usahakan untuk turun tangan.
Salah satu yang menjadi perhatian Human Right Watch adalah Aceh, termasuk Gayo.
Khusus untuk Aceh Tengah, Andreas Harsono dari Human Right Watch mengatakan kepada saya, kalau menemukan kasus seperti ini mohon segera memberitahukan mereka supaya mereka turun mengadvokasi, supaya jangan ada korban yang tidak bersalah, hidupnya hancur akibat kenakalan seorang penyidik polisi.
Jadi para pembaca yang budiman yang ada di Aceh Tengah, jika ada di antara anda merasa diperlakukan tidak adil dan disidik secara tidak adil dalam proses penyidikan, bersuaralah. Kalau anda kesulitan menemukan jalur advokasi, silahkan hubungi LintasGAYO.co, kita akan berjuang bersama-sama untuk mendapatkan keadilan.
Berhasil atau tidak, itu urusan Allah, tapi kewajiban kita sebagai manusia adalah berjuang. []