Curi Sepmor, Seorang Wanita di Aceh Tengah Dibekuk Polisi

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Seorang wanita perempuan berinisial HK 19 tahun, diringkus Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tengah lantaran diduga melakukan pencurian sepeda motor.

“Yang bersangkutan diringkus pada Sabtu 5 November 2022 sekira pukul 20.30 Wib,” kata Kapolres Aceh Tengah melalui Kasat Reskrim, AKP Erjan Dasmi, Senin 7 November 2022.

HK katanya lagi, telah diamankan bersama dengan barang bukti satu unit sepeda motor honda scoopy dengan nomor polisi BL 5274 KAI.

“Kejadian pencurian ini terjadi pada 2 November 2022 lalu. Dimana kronologisnya, HK pada 1 November meminjam sepeda motor milik warga Kampung Linge. Saat dipinjam, HK membuat duplikat kuci sepmor tersebut,” kata Erjan.

Setelah membuat kunci duplikat, HK esok harinya 2 November, mengajak korban untuk berbelanja ke pasar Paya Ilang. Saat dipasar, korban menyuruh HK untuk berbelanja sayuran. Bukanya berbelanja, HK malah pergi ke parkiran dan membawa kabur sepmor korban.

“HK kemudian menyimpan sepmor tersebut di kawasan Kampung Kebet, Kecamatan Bebesen. Setelah disimpan, HK kemudian menemui korban di pasar, dan mengatakan sayuran yang dicari tidak ada,” sebutnya.

“Saat itu, pula korban tidak lagi melihat sepmornya berada di parkiran. Dan HK berpura-pura mencari sepmor tersebut,” tambahnya.

Kemudian, kata Erjan lagi, 3 November 2022 HK mengeluarkan sepmor yang telah disimpannya tersebut, untuk membeli keperluan sehari-hari dengan mengganti nomor polisi aslinya.

“Saat inilah, kita langsung membekuk HK. Saat ini HK dan barang bukti sudah diamankan di Polres Aceh Tengah,” tandasnya.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.