Pakai Sabu, Seorang IRT di Bener Meriah Dibekuk Polisi

oleh

REDELONG-LintasGAYO.co : Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial K 30 tahun, warga Kampung Delung Tue, Kecamatan Bukit, ditangkap Satreskoba Polres Bener Meriah lantaran diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, S.I.K mengatakan, ditangkap diseputaran kampung Bale Atu Kecamatan Bukit, Jum’at 12 Agustus 2022 sekira pukul 17:30 WIB.

“Pelaku di tangkap di sebuah rumah di Kampung Bale Atu,” kata Indra Novianto.

Indra Novianto menjelaskan, dari pelaku ditemukan barang bukti berupa  buah plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 0,65 gram.

“Penangkapan terhadap pelaku itu dilakukan berkat laporan dari masyarakat, bahwa di salah satu rumah di Kampung Bale Atu sering digunakan sebagai tempat mengkonsumsi narkoba,” ucap Indra Novianto

Setelah mendapat informasi petugas langsung melakukan Pengintaian/Pemantauan diseputaran TKP yang telah dituju.

“Sekira pukul 17.30 WIB, Personel Sat Resnarkoba melihat 1 orang wanita yang gerak geriknya sangat mencurigakan diseputaran TKP, selanjutnya personel Resnarkoba langsung mendekat dan mengamankan wanita tersebut,” ucapnya.

Setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu.

“Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu, 1 buah botol kecil dan 1 buah tas kecil berwarna merah muda, sudah di amankan di Polres Bener Meriah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Indra Novianto.

[Ril]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.