Tata Kelola Pemerintahan Kampung

oleh

Oleh : Kausara Usman, S.Sos.I. M.Pd*

Pemerintah Kampung merupakan unit terkecil dalam pemerintahan, pemerintahan kampung juga merupakan unsur dari pelayanan dasar setiap masyarakat di lingkup masing-masing pemerintah kampung. Pemerintah Kampung di Kabupaten Aceh Tengah terdiri dari beberapa perangkat dan aparatur kampung, mulai dari Kepala Kampung (Reje), Sekretaris (Banta) Kaur, dan Kepala Dusun (Pengulu).

Aparatur Kampung diatur di Kabupaten Aceh Tengah dengan Qanun Aceh Tengah Nomor 4 tahun 2011 tentang Pemerintahan Kampung, mulai dari perekrutan, seleksi maupun penetapan Aparatur Kampung.

Kepala Kampung dibantu satu Sekretaris dan beberapa kaur (Kepala Urusan), mulai dari perencanaan Kampung, pelaksanaan Pembangunan Kampung maupun evaluasi terhadap pemerintah Kampung.

Masa jabatan Kepala Kampung diatur juga dengan Qanun Aceh Tengah Nomor 4 tahun 2011 dengan masa jabatan selama enam tahun. Dalam masa jabatan enam tahun perlu diperhatikan Langkah-langkah strategis bagi seorang Pimpinan Kepala Kampung yaitu:

a. Penetapan Visi Misi

Penetapan visi misi merupakan Langkah awal dalam penetapan arah atau Langkah yang akan dicapai dalam pemerintahan kampung, mulai dari pembangunan, pelayanan Adminitrasi kampung, Potensi kampung dan Langkah-langkah dalam meningkatkan kualitas Sumber daya masyarakat.

Visi misi ini ditetapkan setelah menjadi calon Kepala Kampung dari bakal calon, dan visi misi ini merupakan dasar arah tujuan Kepala Kampung dalam mengambil kebijakan kampung.

b. Penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMK)

Penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMK) merupakan Langkah perlu dimusyawarahkan dalam musyawarah kampung yang dihadiri para Aparatur Kampung dan unsur Badan Permusyawaratan Kampung serta seluruh anggota masyarakat Kampung dalam suatu tempat pertemuan.

Dalam musyawarah ini perluarah perencanaan pembangunan dan peningkatan sumberdaya kampung selama enam tahun selama jabatan Kepala Kampung, Penetapan ini dituangkan kedalam Qanun Kampung antara Pemerintah Kampung dengan Badan Permusyawaratan Kampung

c. Rencana Kerja Pembangunan Kampung (RKPK)

Di setiap awal tahun pemerintah kampung mengadakan musyawarah kampung yang di mulai dari musyawarah tingkat Dusun dan setelah selesai di tingkat Dusun di lanjutkan ke tingkat Kampung sesuai hasil yang sudah dimusyawarahkan di tingkat dusun.

Disini perlu diperhatikan dalam hal pengusulan pembangunan kampung perlu kiranya ada status skala prioritas dalam pembangunan dan kampung dan pembinaan Sumberdaya kampung, dan ditetapkan tiga orang perwakilan untuk Musrenbang kecamatan untuk mengawal usulan-usulan yang telah disepakati di kampung untuk dibawa ke tingkat kecamatan yang dibahas Bersama Organisasi Perangkat Daerah, sesuai dengan program yang diusulkan kampung.

d. Usulan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK Kampung)

Sejak Undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa diundangkan, maka anggaran Kampung semakin meningkat lebih dari serratus persen, ada kampung sampai dengan satu milyar rupiah. Jadi masing-masing kampung berhak mengajukan APBK Kampung sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan pemerintah pusat, dan di tetapkan melalui Qanun APBK kampung antara pemerintah Kampung dengan Badan Permusyawaratan Kampung.

e. Evaluasi setiap akhir tahun

Evaluasi merupakan hal sangat penting di setiap akhir tahun, ini menjadi pedoman untuk melakukan program kerja untuk tahun berikutnya. Kegiatan ini harus dilaksanakan dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat, dan untuk lebih transparansinya perlu di fasilitasi dan evaluasi oleh Pemerintah Kecamatan.

Dari penjabaran tahapan Tata Kelola kampung diatas perlu kiranya disetiap kebijakan menganut tata Kelola yang menganut God Governance. Good Governance menurut Sedarmayanti merupakan suatu peyelegaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, sehingga good governance berfungsi sebagai penghindaran salah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun secara administrative.

Tata kelola pemerintahan Kampung yang baik adalah pengelolaan pemerintahan Kampung yang menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan kesetaraan/ kewajaran serta berpegang teguh pada aturan dan prosedur yang berlaku.

Dalam hal tata Kelola kampung perlu melakukan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan kesetaraan/ kewajaran dalam pengelolaan Pemerintahan Kampung.

Menurut Bappenas RI dalam Buku Pedoman Penguatan Pengamanan Program Pembangunan Daerah, Bappenas dan Depdagri (2002), transparansi adalah prinsip yang menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya serta hasil-hasil yang dicapai.

Disinilah diperlukan suatu keselarasan memberikan pemahaman informasi tentang penyelenggaraan Pemerintah Kampung, dan hendaknya membuat suatu Laporan hasil Kinerja yang dilaksanakan dalam satu tahun berjalan sebelum penetapan program untuk tahun berikutnya.

Kemudian akuntabilitas juga berperan penting dalam tahap evaluasi program kampung, Menurut UNDP (United Nations Development Program), akuntabilitas adalah evaluasi terhadap proses pelaksanaan kegiatan/kinerja organisasi untuk dapat dipertanggungjawabkan serta sebagai umpan balik bagi pimpinan organisasi untuk dapat lebih meningkatkan kinerja organisasi pada masa yang akan datang.

Dalam pemerintahan kampung perlu kiranya adanya motivasi seorang Kepala Kampung untuk meningkatkan semangat kerja bawahan, karean akan menumbuhkan bahwa tugas adalah suatu kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai dengan tupoksi masing-masing.

Responsibilitas mempunyai arti sebagai adanya kewajiban moral dalam menyelesaikan tugas yang dipercayakan kepada seseorang. Responsibilitas ini lebih memfokuskan kepada perasaan memiliki tugas untuk menyelesaikan tugas. Karena itu, seseorang yang memberi tugas adalah orang yang memiliki wewenang atas orang tersebut.

Di suatu kampung sering terjadi perselisihan baik antar warga dilingkungan Kampung atau diluar Kampung, dalam hal ini diperlukan manajemen bagaimana selalu mengedepankan independensi. Independensi menurut Wirakusumah dan Agoes (2003 :8) merupakan pandangan yang tidak berprasangka dan tidak memihak dalam melakukan test-test audit, evaluasi dan hasil-hasilnya, dan penerbitan laporan, dan merupakan alasan utama kepercayaan masyarakat.

Dalam pelayanan, aparatur Kampung, program pembangunan dan program pemberdayaan masyarakat perlu kiranya adanya kesetaraan dan kewajaran demi mencapai suatu program sesuai dengan target yang diharapkan dan di jalankan sesuai dengan ahli dan kebijakan. Dalam kesetaraan dan kewajaran ini di masukkan kedalam program kegiatan Badan Usaha milik Kampung (BUMK).

Kewajaran (Fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan didalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (http://repository.um-palembang.ac.id/id)

Badan Usaha Milik Kampung akan selalu berusaha memperhatikan dan memperlakukan kepentingan sthakeholder dan pihak ketiga yang berhubungan atau melakukan transaksi dengan kesetaraan dan kewajaran serta selalu memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat.

*Wakil Ketua II Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al Washliyah Aceh Tengah

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.