Perbedaan Luas pada Alas Hak Lama dan Sertipikat Tanah? Ini Penjelasannya

oleh

Jakarta-LintasGAYO.co : Masyarakat tidak perlu merasa khawatir apabila mendapati adanya perbedaan luas tanah antara alas hak lama, seperti Letter C, Letter D, girik, atau petuk, dengan data yang tercantum pada sertipikat tanah.

Perbedaan tersebut merupakan hal yang wajar karena dipengaruhi oleh perkembangan metode dan teknologi pengukuran tanah yang semakin akurat.

Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan, menjelaskan bahwa kepastian suatu bidang tanah tidak hanya ditentukan oleh angka luasnya, melainkan oleh kejelasan letak, batas, dan bentuk bidang tanah itu sendiri.

Dengan demikian, hasil pengukuran yang dilakukan sesuai standar saat ini menjadi acuan dalam memberikan kepastian hukum atas tanah.

Ia menerangkan bahwa alas hak lama merupakan dokumen administrasi yang mencatat riwayat penguasaan tanah berdasarkan pencatatan desa atau sistem perpajakan pada masa lampau.

Dokumen tersebut berbeda dengan sertipikat tanah yang diterbitkan melalui sistem pendaftaran tanah nasional sebagai bukti hak yang memberikan kepastian hukum.

Pada masa lalu, proses pengukuran tanah umumnya masih menggunakan alat sederhana, seperti pita ukur atau meteran, sehingga tingkat ketelitiannya sangat dipengaruhi oleh kondisi medan dan kemampuan petugas di lapangan.

Seiring perkembangan teknologi, metode pengukuran kini memanfaatkan sistem berbasis satelit atau Global Positioning System (GPS) dengan metode Real Time Kinematic (RTK) yang mampu menghasilkan data dengan tingkat ketelitian yang jauh lebih tinggi.

Oleh karena itu, adanya selisih luas antara alas hak lama dan sertipikat tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan. Perbedaan tersebut dapat terjadi akibat keterbatasan metode pengukuran terdahulu, kondisi geografis, maupun perubahan batas fisik di lapangan.

Selama batas bidang tanah telah ditetapkan dengan jelas dan disepakati oleh para pihak yang berbatasan, maka perbedaan luas yang masih berada dalam batas toleransi ketelitian merupakan kondisi yang dapat diterima.

Masyarakat juga diimbau untuk segera mendaftarkan tanah yang masih menggunakan alas hak lama agar memperoleh sertipikat tanah.

Dengan pendaftaran tanah, dokumen seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk dapat ditingkatkan statusnya menjadi sertipikat, sehingga memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pemegang hak atas tanah.

[SP]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.