Gugatan Walhi Atas PT EMM Diterima, PT LMR Juga Harus Bernasib Sama

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan gugatan Walhi dan rakyat Aceh, dengan membatalkan izin operasi PT EMM yang akan mengeruk emas di wilayah Beutong, Nagan Raya.

Melihat pembatalan tersebut, salah seorang aktivis mahasiswa di Gayo, Melly Saputri mengatakan PT LMR yang juga akan mengeruk emas di Linge, harusnya bernasib sama dengan PT EMM.

“Memang penggerukan PT EMM tidak hanya di Nagan Raya saja, ada juga sebagian wilayah Aceh Tengah, namun untuk PT LMR wilayahnya full di Aceh Tengah, jadi itu juga harus dibatalkan,” tegasnya, Kamis 7 Mei 2020.

Keberhasilan gugutan membatalkan izin PT EMM, kata dia lagi, harusnya menjadi panduan bagi masyarakat Gayo yang menolak PT LMR.

“Kita lihat bagaimana persatuan warga di Nagan Raya melawan perusahaan tersebut. Kita juga harus bercontoh kepada mereka,” tegas Melly.

Katanya lagi, sudah sepatutnya para pejuang penolakan tambang di Gayo oleh PT LMR juga harus segera merapatkan barisan, menyatukan persepsi dan menanggalkan segala perbedaan, untuk fokus pada satu titik tujuan akhir, yaitu terusirnya PT LMR dari bumi Gayo.

“Perlu ada rasa saling percaya, rasa berjuang bersama, untuk mencapai keberhasilan dalam menolak hadirnya PT. LMR di wilayah Gayo,” tandasnya.

[Radi/DM]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.