Menjaga Kepastian, Menguatkan Kepercayaan-Pelaksanaan Sumpah Sertipikat Hilang Kantah Bener Meriah

oleh

REDELONG-LintasGAYO.co : Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah sertipikat hilang yang berlangsung di ruang Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah.

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara langsung di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah, Bapak Lukman Nulhakim.

Pelaksanaan sumpah sertipikat hilang ini merupakan bagian dari proses pelayanan pertanahan dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas dokumen hak atas tanah yang hilang. Kegiatan berjalan dengan tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun sertipikat yang diproses dalam kegiatan tersebut meliputi SHM Nomor 585 Desa Lut Kucak, Kecamatan Wih Pesam atas nama Ratinis, Hasbi ZA, Irwandi ZA, Saiful Bahri, dan Sri Wahyuni; SHM Nomor 569 Desa Delung Tue, Kecamatan Bukit atas nama Marzuki; serta SHM Nomor 12 Desa Jamur Ujung, Kecamatan Wih Pesam atas nama Darmawati.

Dalam proses penerbitan kembali sertipikat hilang, pemohon diwajibkan melengkapi sejumlah persyaratan administrasi.

Beberapa persyaratan tersebut di antaranya surat laporan kehilangan dari kepolisian, fotokopi identitas pemohon, fotokopi sertipikat apabila tersedia, surat pernyataan di bawah sumpah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, pemohon akan menjalani proses sumpah sertipikat hilang sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum atas kehilangan dokumen tersebut.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah menyampaikan bahwa pelayanan pertanahan harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat.

Melalui pelaksanaan sumpah sertipikat hilang ini, diharapkan proses administrasi pertanahan dapat berjalan tertib dan memberikan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah.

Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah juga terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan menghadirkan layanan pertanahan yang mudah diakses, cepat, dan sesuai prosedur.

Masyarakat diimbau untuk selalu menjaga dokumen pertanahan dengan baik serta segera melaporkan apabila terjadi kehilangan agar dapat segera diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pelayanan pertanahan, dapat langsung mengunjungi Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah yang beralamat di Gedung LPTQ, Jl. Komplek Perkantoran Pemda, Serule Kayu, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Aceh 24582. Pelayanan diberikan pada hari dan jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

[SP]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.