REDELONG-LintasGAYO.co : Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah (INTIP) Partisipatif menggunakan Aplikasi Sentuh Tanahku pada Rabu, 13 Mei 2026 bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan instansi pemerintah daerah, unsur kecamatan, pemerintah kampung, serta jajaran internal Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah.
Adapun undangan eksternal yang hadir di antaranya perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Bener Meriah, Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Bener Meriah, Dinas Pertanahan Kabupaten Bener Meriah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Bener Meriah, serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah.
Turut hadir pula Camat Kecamatan Bukit dan Camat Kecamatan Wih Pesam bersama para Reje Kampung dari Gegerung, Merie 1, Mutiara Baru, Uning Bersah, Kute Kering, Kute Lintang, Uring, Simpang Tiga, dan Bale Redelong.
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah, Lukman Nulhakim, S.SiT., M.Si., yang dalam kesempatan tersebut juga menjadi narasumber utama.
Turut hadir sebagai pemateri Adil Tri Habda Harahap, S.P. selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah.
Dalam pemaparannya, Lukman Nulhakim menyampaikan bahwa Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah (INTIP) merupakan langkah penting dalam mendukung tertib administrasi pertanahan dan pengamanan aset milik pemerintah.
Melalui kegiatan inventarisasi yang dilakukan secara partisipatif, data tanah milik instansi pemerintah dapat teridentifikasi dengan lebih akurat, baik dari sisi penguasaan, pemanfaatan, maupun legalitasnya.
Ia juga menegaskan bahwa keberadaan data tanah pemerintah yang valid sangat penting untuk mencegah terjadinya sengketa, tumpang tindih kepemilikan, maupun potensi kehilangan aset negara dan daerah.
“Oleh karena itu, sinergi antarinstansi, termasuk pemerintah kampung dan kecamatan, menjadi kunci utama dalam mendukung percepatan pendataan dan sertipikasi tanah pemerintah,” katanya.
Pada kegiatan tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai tata cara pelaksanaan inventarisasi tanah instansi pemerintah melalui pemanfaatan Aplikasi Sentuh Tanahku.
Aplikasi ini diharapkan mampu mempermudah proses pendataan dan pelaporan secara digital sehingga pelaksanaan inventarisasi dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan terintegrasi.
Melalui pelaksanaan Sosialisasi INTIP Partisipatif Tahun 2026 ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah berharap seluruh instansi pemerintah dapat semakin aktif dalam melakukan inventarisasi dan pengamanan aset tanah yang dimiliki, sehingga tercipta tertib administrasi pertanahan serta kepastian hukum atas tanah pemerintah di Kabupaten Bener Meriah.
[SP]





