Polda Aceh Sebut Pemilik Akun @Panglima Pidie Berdomisili di Luar Negeri

oleh
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono

BANDA ACEH-LintasGAYO.co : Polda Aceh memberikan klarifikasinya terkait postingan berbau SARA yang menjurus ke penghinaan suku yakni Gayo oleh akun facebook yang bernama “Panglima Pidie”.

Terkait : Terkait Akun Penghina Suku Gayo, Ini Klarifikasi Polda Aceh

Dalam klarifikasi itu, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono, dalam siaran persnya, Minggu 5 April 2020 mengatakan, pemilik akun tersebut berdomisili di luar negeri.

“Klarifikasi Polda Aceh ini terkait laporan yang disampaikan seorang mahasiswa berasal dari Aceh Tengah ke kantor polisi. Dan akun tersebut berdomisili di luar negeri,” Kombes Pol Ery Apriyono.

Sebelumnya, Polda Aceh akan mengambil alih penyelidikan kasus penghinaan terhadap suku Gayo itu.

Untuk diketahui, pada Jum’at lalu, mahasiswa Gayo membuat dua laporan polisi terhadap akun penghina suku Gayo itu.

Pertama mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Aceh Tengah (IPPEMATA) Banda Aceh membuat laporan ke Polda Aceh. Namun laporan tersebut kemudian ditolak lantaran dinilai tak cukup bukti. Atas penolakan ini, pihak Polda Aceh belum memberikan klarifikasi.

Kemudian, laporan kedua dibuat mahasiswa di Takengon ke Polres Aceh Tengah, untuk kemudian Polres meneruskan laporan tersebut ke Polda. Dengan demikian yang diklarifikasi oleh Kabid Humas Polda Aceh tersebut adalah laporan dari mahasiswa di Takengon.

IPPEMATA sendiri akan kembali membuat laporan pada besok Senin 6 April 2020. Dalam laporan kedua ini, mahasiswa akan didampingi oleh beberapa orang pengacara.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.