Oleh : M. Fauzan Febriansyah
(Pendiri MFF Syndicate (Kelompok Kajian Hukum, Politik & Kebijakan Publik))
Dalam satu tahun terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seolah kembali menemukan gairah lama. Kepala daerah secara massif dibungkus. Bupati, wali kota, pejabat pajak, hakim, hingga pejabat kementerian ditangkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Jika ditarik garis lurus dari berbagai kasus tersebut, pola korupsinya hampir identik: pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap bawahan, jual beli jabatan, gratifikasi, hingga pengaturan proyek pemerintah.
KPK sendiri mengakui hal tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut modus korupsi kepala daerah “kerap berulang”, mulai dari suap proyek, jual beli jabatan, gratifikasi hingga pemerasan (pemotongan anggaran, pungutan liar, dan setoran wajib). Menurut KPK, akar persoalannya bukan sekadar lemahnya sistem, tetapi penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik.
Sepanjang 2025 hingga pertengahan 2026, ada delapan belas orang kepala daerah terjerat OTT KPK. (Lampiran infografis 1)
Bahkan setelah retret kepala daerah yang digagas pemerintah pusat, penindakan tetap berlangsung. Fenomena ini memperlihatkan bahwa pendidikan antikorupsi saja belum cukup tanpa kepastian penegakan hukum yang konsisten.
Ironisnya, ketika berbagai provinsi silih berganti menjadi lokasi OTT, Aceh justru hanya menjadi penonton dari operasi serupa. Padahal, dari percakapan publik di media sosial yang di analsis oleh MFF Syndicate, pemberitaan media lokal, hingga diskusi masyarakat sipil di Aceh memperlihatkan tingginya ekspektasi agar KPK lebih aktif menindak dugaan korupsi.
Pertanyaannya sederhana: apakah Aceh memang bersih di mata KPK, atau justru belum menjadi prioritas penindakan?
Pola Korupsi Aceh yang Serupa dengan Daerah Lain
Apabila mencermati pola OTT KPK selama setahun terakhir, terdapat benang merah yang konsisten.
Pertama, pengadaan barang dan jasa pemerintah menjadi pintu masuk utama praktik korupsi. Muncul pola fee proyek yang dipungut sebelum pekerjaan dimulai. Uang tidak selalu diberikan setelah proyek selesai, melainkan menjadi “tiket masuk” agar kontraktor memperoleh pekerjaan.
Kemudian pengaturan pemenang tender, hingga intervensi pejabat terhadap proses pengadaan menjadi modus operandi yang berulang. Bahkan beberapa OTT kepala daerah pada 2026 berawal dari dugaan pengendalian proyek oleh lingkaran kekuasaan.
Kedua, jual beli jabatan kembali menjadi penyakit kronis birokrasi. Kasus Kuantan Singingi memperlihatkan bagaimana pengisian jabatan strategis diduga dikaitkan dengan pemberian kendaraan mewah sebagai imbalan. Di Langkat, KPK juga mengembangkan dugaan jual beli jabatan yang berkaitan dengan mutasi pejabat dan kepala sekolah.
Ketiga, penyalahgunaan dana publik melalui berbagai skema bantuan pemerintah.
Menariknya, ketiga pola tersebut juga kerap menjadi topik pembicaraan publik di Aceh. Berbagai laporan media dalam dua tahun terakhir menyoroti dugaan penyimpangan pada pengadaan barang dan jasa, distribusi proyek pemerintah, dugaan penyimpangan bantuan KUR, dugaan penyalahgunaan dana CSR di sejumlah BUMN/BUMD, dugaan korupsi izin tambang, hingga dugaan praktik jual beli jabatan di beberapa institusi.
Sebagian telah masuk proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum, sebagian lainnya masih berupa laporan masyarakat dan belum berujung pada penetapan tersangka. Karena itu seluruh pihak tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah. (Lampiran infografis 2)
Infrastruktur Pascabencana: Sektor Berisiko Tinggi
Aceh memiliki sejarah panjang menerima anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Semakin besar dana publik yang digelontorkan, semakin besar pula risiko penyimpangan apabila pengawasan tidak memadai.
Dalam beberapa bulan terakhir, misalnya, muncul sorotan terhadap dugaan penyimpangan program revitalisasi sekolah di Bireuen dan Aceh Timur.
Organisasi masyarakat sipil bahkan mendesak Kejaksaan Agung dan KPK turun langsung mengawasi pelaksanaan program tersebut. Hingga kini, informasi yang tersedia masih berupa dugaan dan desakan investigasi, sehingga belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi.
Namun, pengalaman KPK di berbagai daerah menunjukkan bahwa sektor infrastruktur pendidikan memang menjadi salah satu area yang paling rentan terhadap praktik fee proyek maupun pengaturan tender.
Publik Aceh Menginginkan Penegakan Hukum yang Setara
Beberapa waktu lalu, Ketua DPRA Zulfadhli bahkan menyampaikan harapan agar KPK lebih mengedepankan pembinaan daripada langsung melakukan penindakan.
Pernyataan tersebut memunculkan perdebatan luas di ruang publik Aceh. Sebagian masyarakat memahami pentingnya pembinaan tata kelola, tetapi tidak sedikit yang menilai pembinaan tidak boleh menjadi alasan untuk menunda proses hukum apabila telah terdapat bukti permulaan yang cukup.
Percakapan di berbagai platform digital menunjukkan pola sentimen yang relatif konsisten. Warganet Aceh lebih banyak menuntut kesetaraan penegakan hukum dibanding mempertanyakan keberadaan OTT itu sendiri.
Narasi yang dominan adalah bahwa Aceh tidak boleh diperlakukan berbeda dengan provinsi lain apabila terdapat dugaan korupsi yang memenuhi unsur pidana.
Fenomena tersebut menunjukkan adanya krisis kepercayaan, bukan semata kepada pemerintah daerah, melainkan juga terhadap efektivitas penegakan hukum.
Apakah Aceh Sudah Masuk Radar KPK?
Secara kelembagaan, tentu hanya KPK yang mengetahui prioritas penyelidikannya. Namun terdapat beberapa indikator yang layak dicermati.
Pertama, karakteristik dugaan korupsi yang muncul di Aceh memiliki kemiripan dengan pola OTT secara nasional.
Kedua, nilai proyek pemerintah di Aceh, terutama pada sektor infrastruktur, pendidikan, migas, dan pengadaan barang, tergolong sangat besar dan menjadi sektor vital pembangunan Aceh
Ketiga, beberapa perkara korupsi di Aceh dalam beberapa tahun terakhir justru lebih banyak ditangani kejaksaan dan kepolisian dibanding KPK.
Keempat, ekspektasi masyarakat terhadap kehadiran KPK terus meningkat.
Apabila empat indikator tersebut dibaca secara bersamaan, maka pertanyaan publik menjadi wajar: apakah KPK sedang menunggu momentum, atau memang belum melihat adanya bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penindakan?
Momentum Mengembalikan Kepercayaan
OTT bukan tujuan akhir pemberantasan korupsi. Tujuan utamanya adalah menciptakan efek jera, memperbaiki tata kelola, dan mengembalikan uang negara.
Namun dalam konteks Aceh, kehadiran KPK melalui penyelidikan yang terbuka, supervisi terhadap aparat penegak hukum daerah, maupun operasi penindakan yang berbasis alat bukti akan menjadi pesan penting bahwa tidak ada wilayah yang kebal terhadap hukum.
Aceh pernah menjadi laboratorium rekonstruksi terbesar di Asia setelah tsunami 2004. Kini Aceh membutuhkan sesuatu yang berbeda: laboratorium tata kelola pemerintahan yang bersih.
Jika pola korupsi nasional menunjukkan bahwa proyek pemerintah, jual beli jabatan, dan pengaturan pengadaan merupakan modus yang terus berulang, maka pengawasan terhadap sektor-sektor tersebut di Aceh perlu diperkuat sejak dini.
Dan bila memang terdapat bukti permulaan yang cukup atas dugaan korupsi di Aceh, maka pertanyaan yang terus bergema di ruang publik bukan lagi _apakah_ KPK akan datang, melainkan _kapan._





