Wabup Aceh Tengah Kuasai 5 Mobil Dinas, DPRK Tunda Sidang Pembentukan Qanun SOTK

oleh
Edi Kurniawan

TAKENGON-LintasGAYO.co : Rapat paripurna DPRK Aceh Tengah dalam rangka pembahasan qanun Pembentukan Struktur Organisasi dan Tatalaksana Kerja (SOTK) dan qanun retribusi, Senin (30/12/2019) terpaksa di tunda. Penundaan ini disebabkan oleh kekecewaan pihak legislatif terkait keberadaan sejumlah aset yang tidak sesuai aturan, di Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.

Sidang yang dipimpin oleh ketua DPRK Aceh Tengah Arwin Mega tersebut dimulai pukul 09.00 wib namun sekitar pukul 11.00 Wib, dihentikan karena adanya perdebatan terkait sejumlah aset berupa mobil dinas yang peruntukan tidak jelas. Untuk itu Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah Edi Kurniawan meminta Bupati Aceh Tengah Shabela Abu Bakar untuk menjelaskan tentang 5 unit mobil dinas yang saat ini dipakai oleh Wakil Bupati Aceh Tengah, Firdaus.

“Penundaan ini disebabkan oleh kekecewaan kami kepada pihak eksekutif terkait keberadaan sejumlah aset yang tidak sesuai aturan di pemerintah kabupaten Aceh Tengah,” ujar Edi Kurniawan

Pihak DPRK meminta Bupati dan Sekda menyelaraskan kembali sejumlah aset pemerintah Aceh Tengah yang tidak sesuai penempatannya. Hal ini didasari atas temuan sejumlah anggota DPRK Aceh Tengah bahwa Wakil Bupati menguasai 5 mobil dinas, apabila persoalan ini sudah selesai maka kami akan meneruskan sidang ini

Edi menjelaskan mobil dinas yang saat ini ada di tempat wakil bupati yaitu satu unit mobil Alfard 2019, Fortuner 2016, Inova 2014, Inova 2019 dan Mitsubishi double kabin 2016 (milik Dinkes).

Sesuai Permendagri no 7 tahun 2006 tentang standarisasi sarana prasarana pemerintah daerah, wakil Bupati mendapatkan 2 unit kendaraan operasional perorangan yaitu jenis Sedan 2200 CC dan jenis Jeep 2200 cc.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.