Kebutuhan dan Ketersediaan Air Bersih Kota Takengon

oleh

Oleh  : Ir. Ampera G, MT*

 New Picture (4)

Air adalah sumber daya alam yang dinamik (dynamic resources), yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh makhluk dalam segala bidang, sehingga memberikan implikasi yang relatif rumit dan spesifik dalam upaya pengelolaan dan pemanfaatnya.

Kota Takengon yang terintegrasi dari 3 (tiga) antara lain Kecamatan  Bebesen, Kecamatan Kebayakan dan Kecamatan Lut Tawar, dari hasil proyeksi Jumlah penduduk kota Takengon pada tahun 2010 sebesar 73.922 jiwa, pada tahun 2015 meningkat menjadi 88.259 jiwa dan berikutnya pada tahun 2020 mencapai 105.732 jiwa dan seterusnya.

Kebutuhan air bersih masyarakat kota Takengon tentu terus meningkat  berdasarkan laju pertumbuhan  penduduk yang cenderung bertambah seiring dengan permintaan atas kebutuhan dasar air bersih yang semakin meningkat pula, sementara ketersediaan debit air yang di suplay ke kota Takengon jalan di tempat (konstan) .

Debit suplay air Bersih ke kota Takengon yang ada saat ini sebesar 120 ltr/detik yang dihimpun dari delapan sumber air yaitu Intake Lelabu, Atu Gajah, Ulu Gajah, Wih ni Kuli, Bebuli, Asir-asir,Toeren dan Paya Serngi. Pengoperasian sumber-sumber tersebut saat ini sudah tidak optimal lagi sehingga diperkirakan ketersediaan suplay air bersih hanya mencapai 89 liter/detik. New Picture (2)

Kebutuhan air bersih berdasarkan jumlah penduduk yang diproyeksikan saat ini adalah sebesar 250 liter/detik, kekurangan air bersih diperkirakan mencapai (– 161 liter/detik) artinya kebutuhan air bersih masyarakat dengan ketersediaan air bersih sudah tidak seimbang, perkiraan ini seharusnya dipahami oleh pengelola Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tawar  maupun pemerintah daerah dan DPRK Aceh Tengah selaku pelayan pablik.

Menghadapi ketidakseimbangan antara ketersediaan air dan kebutuhan air, sumber daya air wajib dikelola dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi secara oriented program dan harmonisasi antar wilayah, antar sektor dan antar generasi.

Permasalahan kebutuhan air dan kenaikan tarif tidak semata-mata menjadi problem masyarakat bila distribusi air kepada pelanggan lancar. UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang  Sumberdaya Air menyatakan bahwa negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupannya yang sehat, bersih dan produktif. Memenuhi penjaminan tersebut pemerintah selaku pemegang  kekuasaan harus mengatur ketersediaan air bersih sebagai kebutuhan dasar masyarakat di seluruh wilayah Republik Indonesia sebagaimana pemerintah telah meregulasikan Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2005 yang mengatur tentang Sistem Penyediaan Air Minum. ”Pengembangan SPAM menjadi tanggung jawab  Pemerintah Daerah untuk menjamin hak setiap orang dalam mendapatkan air minum sebagai kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih dan produktif”.New Picture (3)

Mengatasi dilema kekurangan pasokan air bersih di kota Takengon dibutuhkan wadah penampung air (storage) yang dapat mengalir secara grafitasi ke kota Takengon. Waduk merupakan suatu wadah yang dapat digunakan untuk menampung kelebihan air dimusim hujan dan akan digunakan pada musim kemarau, dengan adanya waduk akan dapat merubah pola aliran yang diperkirakan dapat memenuhi kebutuhan air bersih yang optimal. Persoalan tersebut dianggap perlu perhatian dan kebijakan pemerintah terhadap kasus kekurangan Air bersih kota Takengon yang sudah lama dikeluhkan masyarakat.

*Pemerhati Keluhan Masyarakat (PEKEMAS) Aceh Tengah

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.