Oleh: Nurhabibah Batubara, SE*
KABUT asap telah menjadi musibah yang menimpa masyarakat dalam cakupan yang sangat luas. Tahun lalu cakupan musibah kabut asap meliputi wilayah di 12 provinsi, dengan luas jutaan kilometer persegi. Kabut asap pekat terutama menyelimuti wilayah Sumatera Selatan, Jambi, Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Di Sumatera, kabut asap menyelimuti 80 persen wilayahnya (Kompas, 5/9).
Kabut asap itu disebabkan oleh kebakaran yang menghanguskan puluhan ribu hektar hutan dan lahan. Berdasarkan laporan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), satelit Modis mendeteksi 232 titik panas atau hotspot yang tersebar di Sumatera, pada Minggu (07/08). Dari jumlah tersebut, 53 titik di antaranya berada di Sumatera Selatan dan 45 titik di Provinsi Riau. Pada Senin (07/08), jumlah titik panas menurun menjadi 173 titik. Sebanyak 51 titik berada di Sumatera Selatan, 40 titik di Bangka dan Belitung, serta 22 titik di Riau.
Penyebab kebakaran di Indonsesia sudah banyak dikaji oleh para peneliti berbagai belahan dunia. Semua berkesimpulan bahwa ulah manusialah penyebab utama kebakaran hutan dan lahan. Pengelolaan lahan yang masih menjadikan api sebagai alat yang murah, mudah dan cepat menjadi inti dari penyebab kebakaran.
Kerugian Yang Sangat Besar
Berdasarkan data BNPB kerugian akibat kebakaran lahan dan hutan serta bencana asap di Riau tahun 2014 lalu, berdasarkan kajian Bank Dunia, mencapai Rp 20 triliun. Di tahun 2015 kerugian meningkat melebihi Rp 20 triliun.
Jika ditinjauan dari segi medis, asap mengandung gas dan partikel kimia yang menggangu pernapasan seperti sulfur dioksida (SO2), karbon monoksida (CO), formaldehid, akrelein, benzen, nitrogen oksida (NOx) dan ozon (O3). Material tersebut memicu dampak buruk yang nyata pada manusia khususnya manula, bayi dan pengidap penyakit paru. Meskipun tidak dipungkiri dampak tersebut bisa mengenai orang sehat jika kebakaran hutan sudah sedemikian parah.
Dari segi ekonomi, ada tiga kerugian yang bisa dihitung secara ekonomi yakni, dari deforestasi (Hilangnya sebagian atau seluruh hutan), kehilangan keanekaragaman hayati dan pelepasan emisi karbon. Belum lagi dengan dampak langsung bagi masyarakat yang tinggal di sekitar hutan, seperti langkanya cadangan air tanah serta terganggunya kesehatan karena asap kebakaran hutan.
Akar Masalah
Para ahli dan aktivis lingkungan menilai akar masalah dari kebakaran lahan adalah kerusakan ekosistem lahan gambut. Kebakaran terjadi karena alih fungsi di lahan yang sangat mudah terbakar sangat besar. Pemicu kebakaran ini adalah karena keringnya lahan gambut setelah alih fungsi lahan. Dalam proses alih fungsi, lahan gambut itu selalu disertai pengeringan lewat pembuatan kanal-kanal. Ahli hidrologi dari Universitas Sriwijaya, Momon Sodik Imanuddin, mengatakan, akar dari kebakaran lahan gambut di Sumsel adalah adanya pengeringan berlebih dan tidak terkendali. Hal senada diungkapkan oleh peneliti gambut Universitas Riau, Haris Gunawan. Menurut dia, gambut di wilayah Sumatera dan Kalimantan kini mudah terbakar karena maraknya alih fungsi lahan. Bentang alam gambut berubah. Area gambut dengan biodiversitas beragam dan basah disulap menjadi area perkebunan dengan satu jenis tanaman dan dikanalisasi untuk mendukung budidaya. Akibatnya, gambut kering dan mudah terbakar (Kompas, 10/9).
Adapun menurut Direktur Eksekutif Walhi Nasional Abetnego Tarigan, akar persoalan dari bencana kabut asap tersebut bersumber dari monopoli penguasaan tanah oleh segelintir orang (Kompas.com, 12/9).
Solusi Tuntas
Bencana akibat kebakaran lahan dan hutan sangat sulit atau bahkan mustahil diakhiri dalam sistem kapitalis saat ini. Pasalnya, demi kepentingan ekonomi, jutaan hektar hutan dan lahan diberikan konsesinya kepada swasta. Padahal itulah yang menjadi salah satu akar masalahnya.
Bencana kebakaran hutan dan lahan hanya akan bisa diakhiri secara tuntas dengan sistem Islam melalui dua pendekatan: pendekatan tasyrî’i (hukum) dan ijrâ’i (praktis).
Secara tasyrî’i, Islam menetapkan bahwa hutan termasuk dalam kepemilikan umum (milik seluruh rakyat). Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda: “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api”. (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Sebagai milik umum, hutan haram dikonsesikan kepada swasta baik individu maupun perusahaan. Dengan ketentuan ini, akar masalah kasus kebakaran hutan dan lahan bisa dihilangkan. Dengan begitu kebakaran hutan dan lahan bisa dicegah sepenuhnya sejak awal.
Pengelolaan hutan sebagai milik umum harus dilakukan oleh negara untuk kemaslahatan rakyat, tentu harus secara lestari. Dengan dikelola penuh oleh negara, tentu mudah menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi, kepentingan rakyat dan kelestarian hutan. Negara juga harus mendidik dan membangun kesadaran masyarakat untuk mewujudkan kelestarian hutan dan manfaatnya untuk generasi demi generasi.
Jika ternyata masih terjadi kebakaran hutan dan lahan, maka wajib segera ditangani oleh Pemerintah karena Pemerintah wajib memperhatikan urusan rakyatnya dan memelihara kemaslahatan mereka. Pemerintah akan dimintai pertanggungjawaban atas hal itu di dunia maupun diakhirat.
Adapun secara ijrâ’i, Pemerintah harus melakukan langkah-langkah, manajemen dan kebijakan tertentu; dengan menggunakan iptek mutakhir serta dengan memberdayakan para ahli dan masyarakat umum dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan dampak kebakaran yang terjadi.
Wahai Kaum Muslim :
Mengakhiri kebakaran hutan dan lahan secara tuntas dengan dua pendekatan, tasyrî’i dan ijrâ’i, hanya bisa diwujudkan dengan penerapan syariah Islam secara menyeluruh. Hal itu hanya bisa diwujudkan melalui penerapan syariah Islam dalam sistem Khilafah Rasyidah yang mengikuti manhaj kenabian. Inilah yang harus sesegera mungkin diwujudkan oleh seluruh kaum Muslim negeri ini. Dengan itu berbagai bencana akibat ulah manusia, termasuk bencana kabut asap, bisa diakhiri. Pada akhirnya, masyarakat akan bisa merasakan hidup tenang tanpa merasa khawatir terhadap bencana yang disebabkan oleh ulah manusia.[]
*Aktivis Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia





