
Takengon-LintasGayo.co : Kepala Badan Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Aceh Tengah, Ir. Zikriadi,MM menyatakan kesiapannya beserta jajaran memfasilitasi penyelesaian sengketa lingkungan. Hal diungkapkan usai inisiasi penyelesaian sengketa lingkungan akibat penambangan galian C Kecamatan Celala, Senin 2 November 2015.
“Alhamdulillah, sengketa ini sudah selesai, jika ada masalah-masalah lain agar dimusyawarahkan, pemerintah siap memfasilitasinya,” ujar Zikriadi dihadapan para pihak yang bersengketa akibat galian C di kecamatan Celala.
Ditegaskan, Undang-undang yang mengatur tentang lingkungan sangat jelas, setiap pelanggaran dikenakan sanksi berat. “Izin tambang tidak sembarangan dikeluarkan, tentu setelah lolos kajian mendalam,” tegas Zikriadi didampingi sejumlah staf lainnya.
Sebelumnya, dipandu Kabid Penataan dan Standarisasi Lingkungan, Zulfan Diara Gayo dilakukan inisiasi antara pengusaha galian C, PT. Abad Jaya dengan elemen masyarakat di 2 kampung di Kecamatan Celala, Kampung Enang-Enang dan Kampung Paya Kolak.
Inisiasi penyelesaian sengketa yang turut dihadiri unsur pemerintah kecamatan, kepala kampung, tokoh masyarakat dan tokoh muda kecamatan Celala itu berakhir sesuai harapan semua pihak dengan sejumlah kesepakatan, diantaranya pemberdayaan pihak pemuda oleh pihak perusahaan. (Kh)