Fiqih

oleh

Oleh: Dr. Jamhuri Ungel, M.A

Fiqih mempunyai dua arti. Yang pertama, fiqih menurut bahasa diartikan dengan “al-fahmu”, yaitu paham, tahu, mengerti, atau profesional. Kata fiqih ini ditemukan di dalam ayat Alqur’an, yaitu “Allahumma faqihna fiddin”, artinya, “Ya Allah, berilah kami pemahaman tentang agama.” Jadi, dalam ayat ini kata-kata fiqih diartikan dengan paham.

Orang Arab pada awalnya memaknai kata fiqih dengan paham, yaitu bagi orang yang mengerti atau tahu atau juga ahli dalam memerah susu unta. Mereka yang ahli dalam memerah susu unta dalam masyarakat Arab disebut dengan Faqih, yaitu sebagai Isim fa’il atau pelaku dari kata fiqih. Selanjutnya, kata fiqih ini berkembang menjadi sebuah pemahaman terhadap Syari’at, yaitu ayat Alquran dan hadis Nabi sebagaimana yang telah diuraikan di atas.

Sedangkan menurut istilah, kata-kata fiqih dimaknai dengan “Al-‘Ilmu bi al-ahkām asy-syar’iyyah al-‘amaliyyah al-muktasab min adillatiha at-tafshīliyyah”. Artinya, suatu ilmu tentang hukum syara’ yang bersifat amali (aktivitas) yang digali dari dalil-dalil yang terperinci.

Jadi, dalam definisi ini fiqih diartikan dengan ilmu yang berhubungan dengan perbuatan atau aktivitas yang dilakukan oleh orang-orang yang sudah mukallaf, orang yang sudah sampai umur atau baligh yang mempunyai akal sehat, di mana perbuatan-perbuatan yang mereka lakukan itu berlandaskan kepada Alqur’an dan hadis.

Dari sini bisa kita pahami bahwa perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh orang mukallaf adalah perbuatan-perbuatan yang dipahami lalu diamalkan berdasarkan kepada ayat-ayat Alqur’an dan hadis-hadis Nabi. Perbuatan-perbuatan seperti ini disebut dengan perbuatan fiqih. Apabila perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh seorang mukallaf atau selain mereka dan perbuatan tersebut tidak ditemukan berdasarkan Alqur’an dan hadis, maka perbuatan tersebut dinamakan dengan perbuatan sekuler.

Ulama atau fuqaha mengelompokkan perbuatan mukallaf pada dasarnya kepada 4 macam, yaitu ibadah, muamalah, munakahat, dan jinayah. Sebagian ulama menyebut pengelompokan ini dengan istilah Rubu’, artinya seperempat dari kitab fiqih ibadah, seperempat bagian fiqih muamalah, seperempatnya lagi fiqih munakahat, dan seperempatnya lagi fiqh Jinayah, sehingga ketika diakumulasi jadilah sebuah kitab fiqih yang

Dalam pengurutan perbuatan-perbuatan fiqih sebagaimana disebutkan para ulama, mereka berbeda pendapat. Urutan seperti disebutkan di atas berpedoman pada urutan yang disusun oleh Mazhab Syafi’i. Landasan penyusunan ini beralasan atau dilihat dari sisi pentingnya perbuatan, artinya di dalam Mazhab Syafi’i perbuatan yang paling penting adalah ibadah karena ibadah merupakan hubungan vertikal antara manusia sebagai hamba, kemudian Allah sebagai yang berhak untuk disembah.

Sedangkan urutan yang kedua dari sisi pentingnya adalah muamalah, karena sangat mendukung kesempurnaan ibadah. Artinya, ibadah tidak sempurna dilakukan tanpa didukung dengan adanya muamalah. Seperti ibadah baru sah dilakukan ketika seseorang menutup aurat, ibadah haji dilakukan karena adanya kesanggupan biaya, dan perbuatan-perbuatan ibadah yang lain sangat ditentukan oleh muamalah itu sendiri.

Kemudian setelah muamalah berjalan dengan baik, maka dilanjutkan dengan bagian dari munakahat, artinya munakahat dapat berjalan dengan baik apabila muamalah sudah mapan, semua kebutuhan dapat terpenuhi, nafkah dalam tanggungan keluarga berjalan tanpa hambatan, demikian juga halnya dengan pendidikan dan seterusnya.

Kemudian para ulama meletakkan bagian jinayah di akhir dari pembahasan fiqih dikarenakan jinayah itu adalah perselisihan pendapat atau pertengkaran atau kejahatan-kejahatan yang dilakukan. Karena itulah, maka jinayah dijadikan sebagai pembahasan terakhir dari buku-buku fiqih.

Selanjutnya, mazhab Maliki berbeda dalam mengurutkan perbuatan fiqih. Mazhab Maliki membuat urutan mulai dari ibadah, munakahat, muamalah, dan jinayah. Kalau dalam mazhab Syafi’i meletakkan muamàlah pada urutan kedua dan munaqahat pada urutan ke tiga, sedangkan mazhab Maliki meletakkan munakahat pada urutan kedua dan muamalah pada urutan ketiga.

Landasan urutan yang digunakan oleh Mazhab Maliki adalah taqarrub atau kedekatan dengan Allah, artinya perbuatan munakahat lebih dekat dengan Allah daripada muamalah.

Dengan berkembangnya zaman dari zaman tradisional menjadi zaman modern dan berubahnya masa dari masa agraris menjadi masa industri atau mesin, kemudian dilanjutkan dengan era kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi seperti kita alami pada saat ini, maka sebagian ahli mengatakan bahwa cakupan perbuatan-perbuatan yang disusun oleh ulama, utamanya ulama mazhab, itu tidak lagi memadai untuk zaman sekarang.

Karena banyak hal-hal yang harus ditambahkan kepada poin-poin dalam setiap bab dari apa yang disusun oleh ulama tersebut. Bahkan banyak bab lain yang harus ditambahkan kepada urutan yang telah disebutkan, seperti sebagian ulama modern meletakkan urutan tentang Peradilan pada urutan yang kelima.

Sebagian ahli lagi menambahkan tentang pentingnya pembicaraan mengenai lingkungan dan perlu ditambahkan menjadi satu Bab dalam buku fiqih, yaitu Bab fiqih lingkungan. Dan dengan kemajuan mesin di era industri, maka diperlukan penambahan Bab fiqih industri.

Dalam era modern yang berkaitan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi seperti pentingnya AI (Artificial Intelegence) dalam menjawab persoalan kehidupan manusia, maka diperlukan adanya fiqih AI (kecerdasan buatan). Demikian juga hanya dengan pembahasan-pembahasan yang lain yang berhubungan dengan perbuatan-perbuatan orang mukallaf yang disebabkan karena kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Di atas telah disebutkan ada dua bentuk perbuatan, yaitu perbuatan fiqih dan perbuatan sekuler. Perbuatan fiqih adalah perbuatan-perbuatan yang mempunyai kaitan atau hubungan dengan dalil Nash, yaitu Al-quran dan hadis sebagaimana kita pahami dari definisi fiqih di atas, yaitu perbuatan mukallaf yang diambil dari dalil-dalil Al-quran dan hadis.

Contoh dari perbuatan ini bisa kita sebutkan di antaranya adalah perbuatan salat. Kita katakan dengan perbuatan fiqih karena ada ayat Al-quran atau Hadis yang berbicara atau menyuruh kita untuk salat. Demikian halnya juga dengan perbuatan jual beli. Ini bisa kita katakan dengan perbuatan fiqih karena ada dalil ayat yang berbicara tentang kebolehan melakukan transaksi jual beli. Demikian juga halnya dengan hutang piutang dan juga dengan perbuatan-perbuatan yang lain yang mempunyai dalil, baik dalam Alquran ataupun hadis.

Sedangkan perbuatan sekuler adalah perbuatan-perbuatan yang tidak mempunyai hubungan atau kaitan dengan ayat Al-quran ataupun hadis-hadis Nabi, ataupun setelah kita lakukan pencarian secara mendalam dan setelah itu baru kita temukan kaitannya dengan ayat Al-quran atau Hadis, maka pada saat itu dikatakan perbuatan itu menjadi perbuatan fiqih. Dan apabila perbuatan itu tidak dapat kita kaitkan dengan dalil, maka perbuatan itu kita sebut dengan perbuatan sekuler.

Hal yang seperti ini banyak sekali kita temukan dalam keseharian, baik perbuatan-perbuatan kenegaraan, perbuatan keseharian dalam mencari nafkah, dalam bergaul dengan masyarakat. Karena sebagaimana yang kita ketahui bahwasanya turunnya Al-quran dan datangnya hadis Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bukanlah dalam ruang yang hampa. Artinya, ketika Al-quran itu diturunkan dan hadis itu datang, masyarakat telah hidup dalam sistem hukum dan sistem hukum yang mereka anut bukan sistem hukum yang Islam, sehingga banyak perbuatan-perbuatan yang mereka lakukan itu memerlukan pemahaman dan kaitan kepada Al-quran dan hadis.

Dan banyak juga adat-adat yang berlaku di dalam masyarakat mungkin sampai hari ini kita tidak dapat kaitkan secara langsung dengan Al-quran dan hadis, maka perbuatan itu kita sebut dengan perbuatan sekuler. Sebagaimana halnya dalam masa modern seperti yang kami sebutkan di atas yang memerlukan kajian bab khusus dalam kitab fiqih modern, seperti bagian yang berhubungan dengan teknologi, kemudian berhubungan dengan AI serta kemajuan-kemajuan yang lain.

Adapun kitab-kitab fiqih yang beredar di kalangan masyarakat, baik itu fiqih tradisional atau sering disebut dengan fiqih klasik atau juga dengan fiqih fiqih lain yang modern, sangat banyak kita temukan di dalam masyarakat. Di antaranya adalah buku Fiqih fathun karib, Fathul Wahab, dan lain-lain. Ini adalah buku yang diajarkan di pesantren-pesantren atau daya yang ada di sekitar kita.

Kemudian ada lagi buku Fiqih yang beredar di masyarakat, di antaranya adalah Fiqih Islam, Fiqih Sunnah, bidayatul mujtahid. Buku-buku ini telah banyak diterjemahkan oleh penterjemah.

Dan ada lagi kitab-kitab yang kita temukan sebagai orang yang akademis, di antaranya adalah buku yang bermazhab Hanafi, yaitu kitab al mabsuth dan kitab badai’usanai’. Itu merupakan kitab mazhab Hanafi. Sedangkan kitab mazhab Maliki adalah Al muwattha’ dan Al mudawwanah al-kubra serta buku-buku yang lain.

Kemudian kitab yang bermazhab Syafi’i di antaranya adalah al-majemu’ Syarah al-muhadzdzab, dan kitab-kitab yang lainnya. Kemudian selanjutnya adalah kitab yang bermazhab Hanafi seperti kitab Al Mughni.

Kemudian ditambah lagi kitab yang juga tidak kalah populernya dengan kitab-kitab yang telah disebutkan adalah kitab al-muhalla yang bermazhab zahiri.

Dan juga banyak kita dapatkan kitab-kitab yang mempunyai metode perbandingan, di antaranya adalah Kitab yang ditulis oleh Ibnu Rush yaitu bidayatul mujtahid. Kemudian kitab Fiqhul islami wa Adillatuhu yang ditulis, kemudian kitab Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah dan masih banyak lagi kitab-kitab fiqih yang beredar di dalam masyarakat.

Yang perlu kita pahami bahwa semua kitab-kitab yang disebutkan di atas isinya adalah berkaitan dengan perbuatan-perbuatan orang mukalaf yang diambil atau yang dipahami dari Al-quran dan hadis sesuai dengan definisi fiqih yang telah kita sebutkan di atas. []

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.