Oleh: Dr. Jamhuri Ungel, MA*
Kata universitas dan universal mempunyai asal kata yang sama, yaitu universitas, yang mempunyai arti menyeluruh. Kedua kata ini kemudian berpisah dalam fungsi penggunaannya.
Kata universitas menunjukkan kepada sebuah lembaga perguruan tinggi yang di dalamnya terdiri atas sebuah lembaga yang bersifat universal, memiliki tenaga pengajar yang juga berpikir universal, mempunyai program studi, fakultas, dan jurusan yang bersifat universal, serta memiliki mahasiswa yang juga berpikir universal.
Sedangkan kata universal menunjukkan sebuah cara pandang atau pemahaman. Kita bisa mengatakan, misalnya, bahwa zaman modern adalah zaman yang universal.
Pada zaman ini dunia dianggap sebagai satu kesatuan tanpa batas dan tanpa sekat. Karena itu, negara-negara besar seperti Amerika, Rusia, Cina, Korea, dan lain-lain sedang berebut menjadi penguasa tunggal dunia karena mereka berpikir bahwa dunia saat ini adalah dunia yang universal, yang tidak lagi mengenal batas-batas dan pembagian negara sebagaimana sebelumnya.
Dari perkembangan kemajuan ini, suatu saat dibayangkan bahwa penduduk dunia akan menganggap setiap negara adalah milik bersama, sehingga mereka dapat tinggal dan bekerja di mana pun mereka mau tanpa ada batasan identitas dan batasan kenegaraan.
Pemikiran ini juga dapat kita lihat dari sisi lain, yaitu bahwa suatu saat manusia tidak lagi berpikir bahwa antara satu negara dengan negara lain mempunyai jarak yang jauh. Dalam makna kemajuan universal, konsep jarak semakin kehilangan maknanya.
Hal ini dapat dicontohkan dengan kemajuan teknologi. Apabila terjadi suatu peristiwa di sebuah negara yang secara geografis sangat jauh, maka dalam hitungan detik, bahkan pada saat yang sama, kejadian tersebut dapat diketahui oleh seluruh dunia.
Karena itu, orang-orang modern yang berpikir universal menganggap bahwa zaman modern adalah zaman dunia berlipat, yaitu ukuran jauh dapat didekatkan dengan cara melipat dunia itu sendiri melalui teknologi.
Bila kita ilustrasikan pada sebuah lembaga pendidikan, yaitu universitas, maka kita dapat melihat contohnya pada lembaga Universitas yang di bawahnya terdapat institut.
Dalam lembaga institut biasanya diajarkan satu rumpun ilmu tertentu. Misalnya, Institut Agama Islam hanya mengajarkan bidang studi, program, dan fakultas yang berkisar pada ilmu-ilmu keagamaan.
Di bawah institut terdapat lembaga yang disebut sekolah tinggi. Lingkup program studi pada sekolah tinggi lebih terbatas lagi karena hanya berfokus pada bidang studi tertentu yang diajarkan dalam lembaga tersebut.
Dari sini dapat dipahami bahwa universitas adalah lembaga yang berpikir sangat menyeluruh. Pada lembaga universitas tidak hanya terdapat satu disiplin ilmu yang diajarkan, tetapi memungkinkan semua disiplin ilmu diajarkan dalam lembaga tersebut.
Fakultas-fakultas agama dapat berdampingan dengan fakultas sains, kedokteran, teknologi, ekonomi, dan berbagai disiplin ilmu lainnya. Inilah salah satu ciri utama yang membedakan universitas dengan institut.
Apabila masyarakat memahami jenjang perguruan tinggi sebagaimana yang telah disebutkan, serta memahami perbedaan antara satu jenjang dengan jenjang lainnya, maka tentu masyarakat akan memilih jenjang yang lebih tinggi.
Hal ini bukan hanya karena mereka dapat memilih satu program studi tertentu, tetapi juga karena mereka memiliki kesempatan untuk mengenal dan berinteraksi dengan berbagai disiplin ilmu lainnya.
Walaupun suatu program studi mungkin sama dengan yang terdapat pada institut atau sekolah tinggi, pola pikir yang diajarkan dalam universitas bersifat lebih universal dan lebih menyeluruh terhadap materi yang dipelajari.
Saya dapat mengemukakan sebuah contoh dalam tulisan ini, yaitu Fakultas Syariah. Fakultas Syariah dapat ditemukan pada sekolah tinggi, institut, maupun universitas.
Fakultas ini bukanlah fakultas baru, bahkan dapat dikatakan telah ada sejak awal berdirinya lembaga pendidikan Islam.
Namun, ketika sebuah lembaga berubah menjadi universitas, Fakultas Syariah dibenarkan untuk memperluas program studi yang diajarkan.
Misalnya, dapat membuka program studi hukum, hukum pidana, hukum tata negara, ekonomi, dan berbagai bidang lainnya yang masih berkaitan dengan syariah dan hukum.
Dengan demikian, sepanjang bidang tersebut berkaitan dengan kajian hukum, maka program studi tersebut dapat didirikan dan diajarkan.
Saya masih teringat ketika mengikuti kuliah dan masuk ke Fakultas Syariah pada tahun 1986. Pada saat itu saya berkuliah di sebuah lembaga yang masih berstatus institut.
Bahan-bahan yang diajarkan ketika mempelajari mata kuliah fikih adalah fikih yang bersifat tradisional atau sering disebut fikih klasik.
Contoh-contoh yang dikemukakan masih berputar pada persoalan ibadah. Kajian ibadah ini sampai hari ini tetap dipelajari karena sifatnya yang relatif tetap dan tidak mengalami banyak perubahan.
Sedangkan materi-materi lain yang berkaitan dengan muamalah, jinayah, dan hukum perdata diajarkan dengan contoh-contoh yang bersifat tradisional atau agraris.
Hal ini sangat wajar karena kondisi Aceh dan Indonesia pada masa awal berdirinya IAIN masih didominasi oleh masyarakat agraris dan tradisional, yang belum berkembang menjadi masyarakat mesin ataupun masyarakat industri.
Saya sendiri adalah orang yang dilahirkan dalam masyarakat agraris dengan orang tua yang berprofesi sebagai petani. Ada di antara kawan-kawan saya yang berasal dari keluarga pegawai negeri, ada yang berasal dari keluarga nelayan, pedagang, dan profesi lainnya.
Karena materi yang diajarkan sangat sesuai dengan kondisi masyarakat saat itu, maka banyak di antara kami yang berpikir dan bercita-cita untuk melanjutkan profesi orang tua kami setelah menyelesaikan kuliah.
Hal itu terjadi karena apa yang kami pelajari di kampus tidak jauh berbeda dengan kehidupan yang kami alami di kampung.
Kini kampus telah berubah menjadi universitas. Pola pikir yang diajarkan dalam universitas harus sesuai dengan kebutuhan zaman modern, yaitu zaman universal.
Zaman yang tanpa batas, di mana masyarakat tidak lagi hidup hanya dalam lingkungan agraris, tetapi telah melewati era mesin, era industri, dan kini berada pada era teknologi, era digital, serta era kemajuan ilmu pengetahuan.
Mahasiswa yang belajar di universitas pada masa sekarang adalah orang-orang yang dipersiapkan untuk berpikir global. Mereka dipersiapkan untuk menghadapi dunia tanpa batas, sehingga mampu menghadapi tantangan zaman sekaligus mempersiapkan diri menghadapi perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan di masa depan.
Karena itu, universitas harus mampu menyiapkan segala kebutuhan mahasiswa tersebut agar sesuai dengan tuntutan zaman yang mereka hadapi.
Yang dikhawatirkan dari semua yang telah disebutkan di atas adalah ketika sebuah lembaga telah berubah menjadi universitas dan memiliki mahasiswa yang dipersiapkan untuk berpikir universal, global, serta melampaui batas daerah, disiplin ilmu, bahkan negara, tetapi lembaga tersebut tidak mempersiapkan tenaga pengajarnya dengan pola pikir yang sama.
Bagaimana jika sebuah universitas diasuh oleh dosen-dosen yang masih memiliki pola pikir institut, bahkan masih berpola pikir sekolah tinggi?
Bagaimana jika mahasiswa dipersiapkan untuk berpikir universal, sedangkan tenaga pengajarnya masih berpikir agraris atau masih berada pada pola pikir masyarakat mesin? Jangankan memasuki era teknologi dan kemajuan ilmu pengetahuan, memasuki pola pikir industri pun mungkin belum direncanakan.
Inilah salah satu problema kehidupan modern. Generasi yang dicetak berada dalam lingkungan universitas, tetapi yang lahir justru menjadi generasi yang berpikir seperti institut.
Akibatnya, nama lembaganya boleh jadi sudah universitas, tetapi cara berpikir yang berkembang di dalamnya belum sepenuhnya mencerminkan semangat universalisme yang menjadi ruh dari sebuah universitas. []





