Kemenag Aceh Tengah Tertibkan Praktik Qadhi Liar, Pelaku Teken Surat Pernyataan

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah menggelar audiensi terkait praktik akad nikah yang dilakukan oleh oknum qadhi liar yang bertindak sebagai penghulu atau hakim agama secara tidak resmi dan tidak memiliki kewenangan menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Audiensi tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait adanya praktik pernikahan yang dilangsungkan di luar mekanisme resmi negara.

Dalam kegiatan tersebut, Kemenag Aceh Tengah memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat untuk dimintai klarifikasi, di antaranya oknum berinisial MD dari Kampung Nunang Antara, Kecamatan Bebesen, serta oknum berinisial M dari Kampung Simpang Kelaping, Kecamatan Pegasing di ruang kerja Kakankemenag Aceh Tengah, Rabu, 3 Juni 2026.

Proses audiensi dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah, H. Wahdi MS, MA, dengan menghadirkan berbagai unsur terkait, antara lain Ketua MPU Aceh Tengah, Drs. Tgk. Amri Jalaluddin, Wakil Ketua MPU Tgk. Yahya Arias, Kepala Dinas Syariat Islam Muslim, S.Ag, MCL, Ketua BKM Masjid Agung Ruhama Takengon, Drs. H. Hamdan, MA, Reje dan Imam Kampung setempat, serta para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA).

Setelah melalui pembahasan dan klarifikasi, para pihak yang bersangkutan mengakui kesalahan yang telah dilakukan dan menyatakan kesediaannya untuk menghentikan praktik akad nikah yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai bentuk komitmen, yang bersangkutan turut membuat dan menandatangani surat pernyataan di atas materai.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa apabila di kemudian hari kembali melakukan praktik serupa, maka yang bersangkutan beserta pihak-pihak yang terlibat bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah, H. Wahdi MS, MA, mengimbau masyarakat agar setiap proses pernikahan dilaksanakan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai lembaga resmi yang diberikan kewenangan oleh negara.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk melangsungkan pernikahan melalui Kantor Urusan Agama. Selain gratis dan memiliki kepastian hukum, pernikahan yang dicatatkan secara resmi akan melindungi hak-hak suami, istri, maupun anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Jangan sampai niat baik untuk menikah justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Wahdi.

Ia menambahkan bahwa meskipun sebagian pihak mungkin memiliki niat baik untuk membantu masyarakat melangsungkan pernikahan, namun praktik akad nikah yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang tetap tidak dibenarkan karena bertentangan dengan ketentuan hukum perkawinan yang berlaku, termasuk UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Sementara itu, Ketua MPU Aceh Tengah Tgk. Drs. Amri Jalaluddin mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda menggunakan jasa qadhi liar dalam proses pernikahan.

“Jangan melakukan pernikahan melalui qadhi liar karena mudaratnya jauh lebih besar daripada manfaatnya. Yang paling berpotensi menjadi korban adalah istri dan anak-anak yang nantinya dapat mengalami berbagai persoalan administratif maupun hukum akibat pernikahan yang tidak tercatat secara resmi,” tegasnya.

Dukungan terhadap langkah penertiban tersebut juga disampaikan oleh Reje Kampung Simpang Kelaping, Amry atau yang akrab disapa Datu Gaul. Ia mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah dalam merespons keresahan masyarakat.

Menurutnya, audiensi yang menghasilkan surat pernyataan tertulis tersebut merupakan langkah strategis dalam mencegah terulangnya praktik qadhi liar di tengah masyarakat.

“Kami menyambut baik upaya yang dilakukan Kemenag Aceh Tengah. Surat pernyataan yang telah dibuat menjadi bukti komitmen bersama untuk menghentikan praktik tersebut. Kami berharap langkah ini menjadi solusi efektif dalam mencegah terjadinya permasalahan serupa di masa yang akan datang,” tutup Amry.

Qadhi liar menyerahkan dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali tindakan menikahkan pasangan tanpa kewenangan yang sah. Penyerahan surat pernyataan tersebut disaksikan oleh Kakankemenag Aceh Tengah bersama sejumlah unsur terkait.

Comments

comments