Oleh Johansyah*
Pelanggaran syari’at adalah bagian dari penerapan syari’at Islam itu sendiri. Keduanya seperti tanaman dan hama atau padi dan rumput. Ketika terjadi pelangaran, banyak yang menilai bahwa ada lembaga tertentu tidak maksimal, bahkan dianggap gagal dalam menegakkan syari’at Islam.
Penilaian semacam ini sekilas dapat dimaklumi, namun penegakan syari’at Islam tidak sesederhana yang dilihat di permukaan, ada banyak aspek yang berjalin kelindan dan saling mempengaruhi antara satu dengan yang lainnya.
Syari’at Islam di Aceh sebagai sebuah anugerah adalah milik kita semua sehingga harus dirawat bersama-sama. Setiap orang berkewajiban memikul tanggung jawab ini.
Meski pun sudah ada bebera instansi yang terkait langsung dengan tugas ini, seperti Dinas Syari’at Islam (DSI), Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH), Majelis Adat Gayo (MAG), Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dan lain-lain, tentu tanggung jawab individu dan sosial-kolektif menjadi sesuatu yang absurd dinafikan.
Sehebat apapun sebuah lembaga yang diserahi tanggung jawab ini, tetap memiliki keterbatasan dari berbagai hal, sehingga tidak mungkin mereka mampu melaksanakannya sendiri.
Sulit bagi Satpol PP-WH yang jumlahnya di bawah 50 orang, bahkan jika disokong oleh DSI yang personilnya juga hanya 38 orang, untuk melakukan pemantauan pelaksanaan syari’at Islam ke seluruh Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari 14 kecamatan, dan 295 kampung, di mana semua memiliki potensi pelanggaran syari’at.
Penerapan syari’at Islam baru maksimal sekiranya dilakukan secara sinergis dan simultan. Kondisi ini dapat diilustrasikan dengan sebuah sepeda motor.
Ia baru dapat beroperasi dengan baik apabila ada kelengkapan komponen yang terangkai dalam satu kesatuan; rangka sepeda motor, mesin, ban, rem, gas, bahan bakar minyak, lampu, dan berbagai komponen lainnya. Ketika ada beberapa bagian komponen ini yang kurang, atau bahkan satu saja, mungkin dia tidak akan dapat dioperasikan.
Memahami Posisi, Tugas dan Tanggung Jawab
Terkait persoalan di atas, masing-masing unsur sejatinya memahami posisi, tugas dan tanggung jawabnya dalam penerapan syari’at Islam.
Pertama, pemerintah daerah, terutama instansi terkait terus berusaha untuk mengatasi berbagai kelemahan dalam penerapan syari’at Islam, mulai dari proses sosialisasi, edukasi, maupun pengawasan.
Beberapa instansi seperti Satpol PP-WH, DSI, Majelis Adat Gayo (MAG), Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Dinas Pendidikan Dayah, Dinas Pendidikan dan instansi terkait lainnya, kiranya duduk bersama dalam merumuskan strategi penegakan syari’at Islam yang lebih baik pada masa yang akan datang.
Hal ini sejatinya harus didorong dan dipacu mengingat salah satu visi Bupati-Wakil Bupati saat ini adalah terwujudnya Aceh Tengah Islami.
Program kampung qur’ani, gemar membaca al-Qur’an, serta hadiah umrah bagi yang terbanyak khatam alqur’an setidaknya menjadi isyarat bahwa kepemimpinan saat ini memiliki komitmen untuk menguatkan pelaksanaan syari’at Islam untuk mewujudkan Aceh Tengah Islami.
Hal ini merupakan langkah positif meski pun baru syi’ar, namun secara bertahap diharapkan terus meningkat sehingga dapat menyentuh aspek-aspek substansial dari syari’at itu sendiri.
Kedua, peningkatan peran kampung dalam penegakan syari’at Islam. Kampung adalah kesatuan administrasi terkecil dalam sistem pemerintahan yang secara hierarki berada di bawah kecamatan.
Selain aturan negara, di kampung juga biasa berlaku adat istiadat. Bahkan terkadang hukum adat itu lebih dominan dari hukum positif itu sendiri. Dalam penyelesaian kasus tertentu, pendekatan adat terkadang lebih efektif dari pada hukum positif karena mengutamakan musyawarah dan kekeluargaan.
Maka dalam penegakan syari’at Islam, kampung bahkan memiliki peran strategis. Hal ini dikarenakan kampung memiliki wilayah teritorial. Apapun yang dibangun; homestay, hotel, asrama, mini market, tempat wisata, dan lain-lain, tentu berada di wilayah kampung tertentu sehingga pemiliknya harus tunduk dan patuh terhadap aturan yang berlaku di kampung tersebut.
Dalam masyarakat Gayo tempo dulu, dikenal istilah “geh berpenesah, beluh berpenesoh”. Maksudnya orang yang masuk atau pindah ke sebuah kampung harus melapor ke aparaturnya bahwa dia akan menetap di kampung tersebut.
Karena itu dia harus mengikuti aturan yang diterapkan di sana. Demikian halnya ketika dia pindah ke wilayah lain, juga harus melapor ke aparatur kampung. Saat ini terkadang orang mengabaikan nilai adat ini.
Jika dia menyewa rumah di sebuah kampung, sama sekali tidak melapor ke aparatur, sehingga ketika muncul masalah mereka kebingungan dan aparatur kampung pun berlepas diri.
Selain itu kita juga mengenal istilah “bujang berine, beru berama”. Maksudnya adalah adanya komitmen bersama untuk saling melindungi dan menjaga kehormatan kampung tersebut, terutama pemuda-pemudinya.
Meski pun bukan anak maupun saudara, asal dia warga setempat, jika melakukan perbuatan kurang terpuji, maka semua warga berhak menegurnya. Atau jika ada gangguan dari luar, maka setiap warga harus melakukan perlindungan terhadap warganya yang diganggu.
Khusus untuk pengawasan syari’at Islam, mungkin bisa dipertimbangkan lagi untuk mengangkat WH pada masing-masing kampung seperti yang pernah diterapkan beberapa tahun lalu di Aceh Tengah. Mereka bisa saja salah satu di antara aparatur kampung yang diberi tugas tambahan.
Tentu saja karena tugasnya bertambah, gajinya juga perlu dinaikkan dan ini dimungkinkan dari dana desa atau bahkan dari dana Baitul Mal Kampung (BMK). Agar lebih kuat, maka poin-poin yang dijabarkan pada pembahasan kedua ini dapat dituangkan dalam satu regulasi yang dapat dipedomani bersama, yakni qanun kampung.
Ketiga, menguatkan pendidikan keluarga. Sebagai unit terkecil dalam sebuah negara, keluarga memiliki peran penting dalam proses pendidikan dan penanaman nilai-nilai luhur.
Bahkan faktor penentu bagi sebagian besar orang sukses adalah karena pendidikan keluarga yang baik. Dalam hal ini orangtua sebagai teladan menjadi faktor utama untuk pembentukan karakter anak.
Kalau orangtuanya baik, anaknya juga cenderung baik. Begitu juga sebaliknya. Seperti kata pepatah, ‘buah jatuh tidak jauh dari pohonnya’, yakni bagaimana orangtua, begitu pula anaknya.
Ini berarti, jika proses pendidikan dan pengawasan dalam keluarga kuat, maka syari’at juga akan kuat. Apalagi kemudian ada jalinan komunikasi yang baik antara keluarga, sekolah dan masyarakat dalam upaya membangun kesadaran kolektif tentang syari’at Islam bagi anak-anak kita.
Akhirnya, syari’at ini adalah milik kita bersama, sehingga harus diperjuangkan bersama-sama munuju Aceh Tengah yang Islami, damai, dan sejahtera. Mari kita hindari sikap saling menyalahkan, dan senantiasa saling menguatkan antara satu dengan yang lainnya. Wallahu A’lam bishawab!
*Johansyah, Pemerhati Sosial Keagamaan





