KUA Atu Lintang Kembali Layani Dua Akad Nikah, Pengantin Langsung Terima Buku Nikah, KK dan KTP Baru

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Komitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat terus ditunjukkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Atu Lintang, Kabupaten Aceh Tengah.

Setelah sebelumnya tetap melayani akad nikah pada hari libur, pada Selasa (2/6/2026) KUA Atu Lintang kembali melaksanakan pelayanan pencatatan nikah di dua lokasi berbeda dalam wilayah Kecamatan Atu Lintang.

Penghulu yang juga Kepala KUA Kecamatan Atu Lintang, Mahbub Fauzie, S.Ag., M.Pd., menghadiri, memimpin, dan mengawasi langsung pelaksanaan dua akad nikah yang berlangsung secara khidmat dan lancar.

Akad nikah pertama dilaksanakan pada pukul 09.30 WIB di Kampung Merah Jernang. Pernikahan tersebut mempertemukan mempelai pria asal Kampung Merah Pupuk dengan mempelai wanita asal Kampung Merah Jernang, Kecamatan Atu Lintang.

Prosesi akad berlangsung di kediaman orang tua mempelai wanita dan dihadiri keluarga besar serta tokoh masyarakat setempat.

Selanjutnya, pada pukul 11.00 WIB, Mahbub Fauzie kembali melaksanakan tugas pencatatan nikah pada pasangan mempelai pria asal Kampung Pinangan, Kecamatan Kebayakan, dengan mempelai wanita asal Kampung Merah Mege, Kecamatan Atu Lintang. Akad nikah dilangsungkan di Masjid Besar Raudhatul Muta’allimin Kampung Merah Mege.

Sebagaimana tradisi yang masih terpelihara dengan baik dalam masyarakat Gayo, prosesi diawali dengan acara serah terima pengantin atau yang dikenal dengan istilah “melengkan”.

Tradisi tersebut disampaikan oleh Reje Kampung dari pihak mempelai pria dan diterima oleh Reje Kampung dari pihak mempelai wanita dalam suasana penuh kekhidmatan dan penghormatan terhadap adat istiadat yang berlaku.

Setelah prosesi adat selesai, acara dilanjutkan dengan penyampaian kata pengantar dan nasihat perkawinan oleh Penghulu. Selanjutnya, khutbah nikah disampaikan oleh Imem Kampung dengan lafaz Arab yang sarat makna dan pesan keagamaan.

Prosesi ijab kabul kemudian dilaksanakan oleh wali nikah dan diterima oleh mempelai pria dengan lancar dan sah menurut syariat Islam serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai penutup rangkaian akad, doa dipimpin oleh tokoh ulama setempat dan diaminkan oleh seluruh hadirin yang hadir.

Usai akad nikah, kedua pasangan pengantin menandatangani Akta Nikah bersama wali, saksi, dan penghulu sebagai pejabat pencatat nikah. Selanjutnya, pengantin menerima Buku Kutipan Akta Nikah, sekaligus Kartu Keluarga (KK) baru dan Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) yang telah diperbarui status perkawinannya.

Penyerahan dokumen kependudukan tersebut merupakan bagian dari Program MAMPATE (Menikah Dapat KK dan KTP), hasil kolaborasi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tengah dengan Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah melalui seluruh KUA yang ada di daerah ini.

Mahbub Fauzie menyampaikan bahwa pelayanan terpadu tersebut bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat sehingga setelah akad nikah selesai, pasangan pengantin tidak perlu lagi mengurus perubahan dokumen kependudukan secara terpisah.

“Alhamdulillah, masyarakat sangat terbantu dengan adanya program MAMPATE ini. Setelah akad nikah selesai, pengantin langsung menerima Buku Nikah, KK baru, dan KTP dengan status perkawinan yang telah diperbarui. Ini merupakan bentuk pelayanan yang cepat, mudah, dan membahagiakan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi sinergi yang terus terjalin antara Kementerian Agama, Disdukcapil, pemerintah kampung, para reje, imem kampung, dan seluruh pihak yang mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

Dengan terlaksananya dua akad nikah tersebut, KUA Kecamatan Atu Lintang kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan layanan keagamaan dan administrasi yang profesional, sekaligus mendukung pelestarian nilai-nilai adat dan budaya Gayo yang tetap hidup di tengah masyarakat.

[SP]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.