Oleh: Mahbub Fauzie (Penghulu Ahli Madya & Kepala KUA Atu Lintang, Aceh Tengah)
Perkawinan dalam Islam bukan sekadar ikatan sosial, tetapi sebuah amanah suci yang ditegaskan Allah SWT sebagai mitsaqan ghalizha (ikatan yang kuat).
Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan hidup dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang (mawaddah wa rahmah).” (QS. Ar-Rum: 21)
Ayat ini menegaskan bahwa tujuan perkawinan adalah menghadirkan ketenangan, cinta, dan kasih sayang. Namun, realitas menunjukkan bahwa tidak sedikit rumah tangga yang justru menjadi tempat lahirnya perundungan—baik dalam bentuk ucapan yang menyakitkan, sikap merendahkan, maupun perlakuan yang mengabaikan pasangan.
Perundungan dalam perkawinan sering kali dianggap sepele karena tidak meninggalkan luka fisik. Padahal, Islam sangat menjaga kehormatan dan perasaan seseorang.
Allah SWT mengingatkan:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum merendahkan kaum yang lain… dan janganlah kamu saling mencela dan memanggil dengan gelar-gelar yang buruk.” (QS. Al-Hujurat: 11)
Ayat ini berlaku umum, termasuk dalam relasi suami-istri. Ketika seseorang merendahkan pasangannya, sesungguhnya ia telah melanggar larangan Allah dan merusak nilai dasar perkawinan.
Lebih tegas lagi, Rasulullah SAW memberikan standar akhlak dalam rumah tangga:
“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku adalah yang paling baik terhadap keluargaku.” (HR. Tirmidzi)
Hadis ini menempatkan perlakuan terhadap pasangan sebagai ukuran kualitas keimanan dan akhlak seseorang. Maka, tidak ada ruang dalam Islam bagi sikap kasar, merendahkan, atau menyakiti pasangan, baik secara verbal maupun emosional.
Bahkan dalam kondisi konflik sekalipun, Islam mengajarkan prinsip yang sangat luhur:
“Dan bergaullah dengan mereka secara patut (ma’ruf).” (QS. An-Nisa: 19)
Kata ma’ruf mengandung makna perlakuan yang baik, santun, dan penuh penghormatan. Artinya, perbedaan pendapat atau masalah rumah tangga tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan perundungan.
Perlu disadari bahwa setiap kata dan perlakuan dalam rumah tangga akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
Rasulullah SAW bersabda:
“Seorang muslim adalah yang kaum muslimin selamat dari lisan dan tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Jika kepada orang lain saja kita diperintahkan menjaga lisan dan perbuatan, maka kepada pasangan hidup—yang menjadi bagian terdekat dalam kehidupan—tentu lebih utama untuk dijaga.
Perundungan dalam perkawinan bukan hanya melukai pasangan, tetapi juga merusak keberkahan rumah tangga. Anak-anak yang tumbuh dalam suasana tersebut berisiko mewarisi pola perilaku yang sama, sehingga lingkaran kekerasan terus berlanjut.
Oleh karena itu, membangun keluarga sakinah bukan cukup dengan memenuhi kebutuhan materi, tetapi juga dengan menjaga akhlak, mengendalikan emosi, dan menumbuhkan kasih sayang. Suami maupun istri harus menyadari bahwa pasangan adalah amanah, bukan objek pelampiasan emosi.
Sudah saatnya kita kembali kepada nilai-nilai Islam yang rahmatan lil ‘alamin. Menghentikan perundungan dalam perkawinan bukan hanya upaya sosial, tetapi juga bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Rumah tangga yang diridhai Allah bukanlah yang tanpa masalah, tetapi yang mampu menyelesaikan masalah dengan cara yang penuh kasih, adil, dan bermartabat.[]





