(Refleksi Hari Kartini dan Fenomena Maraknya Cerai Gugat)
Oleh: Mahbub Fauzie (Penghulu Ahli Madya & Kepala KUA Kec. Atu Lintang, Aceh Tengah)
Setiap tanggal 21 April, bangsa ini mengenang Raden Ajeng Kartini sebagai simbol emansipasi perempuan. Kita mengutip gagasannya, merayakan keberaniannya, dan mengagungkan semangatnya dalam memperjuangkan hak-hak perempuan.
Namun di balik perayaan itu, ada pertanyaan yang patut kita ajukan dengan jujur: sejauh mana cita-cita Kartini benar-benar hadir dalam realitas kehidupan perempuan hari ini—terutama dalam rumah tangga?
Di satu sisi, perempuan semakin berdaya. Pendidikan terbuka luas. Peran sosial semakin diakui. Namun di sisi lain, meningkatnya cerai gugat menyiratkan ironi yang tidak bisa kita abaikan.
Seperti yang telah kita cermati, angka perceraian di Mahkamah Syar’iyah Takengon yang mencapai 144 perkara hingga April 2026, dengan dominasi cerai gugat, bukan sekadar statistik. Ia adalah suara. Ia adalah jeritan yang selama ini terpendam.
Kartini dan Hak untuk Hidup Bermartabat
Kartini tidak sekadar berbicara tentang pendidikan. Ia berbicara tentang martabat. Tentang hak perempuan untuk hidup sebagai manusia utuh—yang dihargai, didengar, dan diperlakukan adil.
Dalam konteks hari ini, semangat itu menemukan relevansinya dalam rumah tangga.
Ketika seorang perempuan memilih menggugat cerai, seringkali itu bukan karena ia “tidak setia” atau “tidak sabar”. Justru sebaliknya, itu adalah titik akhir dari kesabaran yang panjang.
Ia telah bertahan. Ia telah mencoba. Namun ketika rumah tangga tidak lagi menjadi tempat aman, maka keputusan untuk pergi menjadi bentuk keberanian—bukan pembangkangan.
Di titik ini, kita perlu jujur: banyak perempuan hari ini sedang memperjuangkan “emansipasi dalam diam”—di dalam rumahnya sendiri.
Niat Baik Tanpa Kesiapan: Awal dari Ketimpangan
Sebagaimana telah diuraikan, banyak pernikahan dimulai dengan niat baik, tetapi tanpa bekal yang cukup.
Allah SWT mengingatkan:
وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَاقًا غَلِيظًا
“Dan mereka (para istri) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.” (QS. An-Nisa: 21)
Namun realitasnya, tidak sedikit perempuan yang justru memikul beban dari perjanjian itu seorang diri.
Suami belum mapan, tetapi tuntutan tetap berjalan. Ekonomi rapuh, tetapi ekspektasi tinggi. Komunikasi minim, tetapi konflik sering terjadi.
Di sinilah ketimpangan bermula.
Ekonomi, Tekanan, dan Retaknya Relasi
Tidak bisa dipungkiri, banyak konflik rumah tangga berakar pada persoalan ekonomi.
Allah SWT berfirman:
لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya…” (QS. At-Talaq: 7)
Namun ketika kewajiban ini tidak terpenuhi, maka bukan hanya kebutuhan yang terganggu, tetapi juga relasi.
Perempuan yang awalnya mendampingi dengan harapan, perlahan berubah menjadi pihak yang terus menanggung tekanan. Ia menjadi saksi dari janji yang tidak terpenuhi.
Dan ketika tekanan itu berlangsung lama, maka cinta yang dulu menguatkan, perlahan berubah menjadi beban yang melelahkan.
Cerai Gugat: Bahasa Sunyi yang Menggema
Dominasi cerai gugat hari ini bukan sekadar fenomena hukum. Ia adalah bahasa sosial.
Ia berbicara tentang perempuan yang tidak lagi menemukan ketenangan dalam rumah tangganya. Tentang harapan yang runtuh. Tentang luka yang tidak lagi bisa disembuhkan.
Allah SWT telah menggambarkan tujuan pernikahan:
لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً
“Agar kamu merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan di antara kamu rasa kasih dan sayang.” (QS. Ar-Rum: 21)
Namun ketika sakinah hilang, mawaddah memudar, dan rahmah mengering, maka perceraian seringkali menjadi jalan terakhir.
Dalam konteks ini, cerai gugat bukan sekadar “gugatan perempuan”—tetapi refleksi dari kegagalan bersama.
Menghidupkan Kembali Spirit Kartini dalam Rumah Tangga
Memperingati Hari Kartini tidak cukup dengan seremonial. Ia harus menjadi momentum refleksi.
Bahwa emansipasi bukan hanya tentang akses pendidikan atau karier, tetapi juga tentang keadilan dalam rumah tangga.
Bahwa perempuan bukan sekadar “pendamping”, tetapi mitra yang setara dalam tanggung jawab dan penghormatan.
Dan bahwa pernikahan bukan ruang dominasi, tetapi ruang kolaborasi.
Islam telah menegaskan tanggung jawab bersama:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari Seremoni ke Substansi
Mungkin sudah saatnya kita berhenti hanya merayakan Kartini di panggung-panggung seremoni, tetapi melupakan nilai-nilainya dalam kehidupan nyata.
Sebab hari ini, “Kartini-Kartini kecil” itu ada di sekitar kita—di rumah-rumah yang tampak baik-baik saja, tetapi menyimpan luka. Mereka tidak menulis surat seperti Kartini. Mereka tidak bersuara lantang.
Namun keputusan mereka untuk bertahan—atau bahkan untuk pergi—adalah bentuk perjuangan yang tidak kalah besar.
Jika kita benar-benar ingin menghormati Kartini, maka mulailah dari sini:
membangun pernikahan yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil secara kemanusiaan.
Sebab emansipasi sejati bukan hanya tentang keluar dari penindasan, tetapi juga tentang menghadirkan keadilan—bahkan di dalam rumah tangga sendiri.[]





