Adat Kerje Juelen Dalam Masyarakat Gayo

oleh

Oleh : Dr. Jamhuri Ungel, MA*

Dalam masyarakat Gayo dikenal ada dua bentuk perkawinan, yaitu kerje juelen dan kerje angkap.

Kerje juelen terdiri dari dua kata yaitu kerje dan juelen. Kata kerje berarti perkawinan atau pernikahan, sedang kata juelen berasal dari kata juel yang artinya menjual.

Namun kata juelen atau juel dalam istilah kerje juelen dalam masyarakat Gayo tidaklah identik atau sama dengan istilah jual beli.

Dalam istilah transaksi yaitu perpindahan hak milik dari penjual kepada pembeli atau berpindahnya uang dari pembeli kepada penjual dan berpindahnya barang dari penjual kepada pembeli, sehingga mereka yang menjual dikatakan sebagai penjual dan mereka yang membeli dikatakan dengan pembeli.

Dalam istilah kerje juelen pihak keluarga perempuan mengatakan bahwasanya anaknya yang menikah dan berpindah dari belah atau urang atau kampung orang tuanya kepada belah, urang atau kampung pihak suami maka keluarga si perempuan mengatakan kerje juelen.

Sedangkan pihak suami tidak mengatakan sebagai pembeli atau membeli, jadi tidak ada kita dengar ungkapan dalam bahasa Gayo dari pihak laki-laki atau suami yang mengatakan mereka akan membeli istri.

Kata mubeli tidak pernah terdengar dalam ucapan masyarakat Gayo, namun istilah yang digunakan oleh pihak laki-laki atau keluarga laki-laki adalah munango pake umah atau murai pemen.

Kata-kata munango berarti mengambil, berbeda dengan kata-kata membeli. Kalau kata-kata munango maka tidak ada kesan seseorang harus membayar kepada pemilik barang, sedangkan kalau menggunakan istilah membeli maka pihak yang mengambil barang berkewajiban menyerahkan harga kepada pemilik barang.

Maka kata-kata kerje juelen tidaklah identik dengan istilah jual beli dalam istilah muamalah.Di mana ada penjual dan ada pembeli serta ada barang dan harga, kemudian disempurnakan perpindahan tersebut dengan adanya akad atau ucapan dari penjual dan pembeli.

Kerje juelen merupakan suatu proses di mana terjadinya suatu perkawinan antara satu orang laki-laki dengan satu orang perempuan di mana si perempuan akan berpindah belah atau urang atau kampung kepada belah laki-laki, atau bisa juga dikatakan dengan perpindahan belah pihak perempuan kepada belah laki-laki.

Untuk mengadakan acara pernikahan ini maka si laki-laki atau calon aman mayak harus berusaha mendekati pihak calon inen mayak atau si perempuan.

Pendekatan yang dilakukan adalah dengan pendekatan melalui keluarga, utamanya adalah orang tua dari pihak perempuan kemudian perempuan itu sendiri.

Dalam adat Gayo pendekatan yang dilakukan tidaklah boleh dilakukan secara langsung kepada orang tua dari si perempuan dan juga tidak baik apabila pendekatan permintaan izin untuk menikah tersebut dilakukan secara langsung kepada pihak perempuan itu sendiri, tetapi lebih sering dilakukan pendekatan melalui keluarga dekat seperti melalui bibik nenek atau orang-orang yang terdekat dengan si perempuan.

Kemudian setelah itu barulah bibik atau nenek menyampaikan maksud dari laki-laki kepada orang tua si perempuan. Lalu orang tua melalui bibik atau nenek menanyakan kesediaan anak gadisnya untuk melakukan pernikahan.

Kendati sebenarnya pihak laki-laki sudah mengenal pribadi pihak perempuan atau sebaliknya pihak perempuan sudah mengenal kepribadian pihak laki-laki, namun proses seperti yang disebutkan di atas merupakan suatu keharusan untuk dilalui, artinya merupakan suatu hal yang tidak dianggap beradat apabila pihak laki-laki secara langsung meminta kepada ayah atau ibu dari pihak perempuan untuk menikahi anak mereka.

Kerja juelen sesuai dengan bentuk kekerabatan yang ada di dalam masyarakat Gayo yang menganut kekerabatan patrilineal, artinya bahwa laki-laki merupakan orang yang bertanggung jawab terhadap perempuan dalam segala hal setelah menikah, baik yang berhubungan dengan nasab, nafkah, atau segala hal yang berkaitan dengan diri perempuan.

Karena perempuan telah berpindah dari tanggung jawab orang tua kepada tanggungjawab suami termasuk perpindahan perwalian.

Bentuk perkawinan ini bisa juga disebut dengan pernikahan eksogami belah, artinya pernikahan tidak hanya keluar dari keluarga pihak perempuan kepada pihak keluarga laki-laki tetapi juga keluar dari belah istri dan menjadi anggota belah suami.

Kendati agama membenarkan pernikahan dalam satu belah, namun adat melarangnya demi menjaga kemaslahatan hidup manusia, karena juga tidak ada sebuah pernyataan keharusan menikah dalam satu belah.

Seluruh kehidupan si perempuan untuk selanjutnya akan berada di tempat tinggal pihak suami dan menjadi tanggung jawab penuh pihak suami dan keluarganya dan tidak boleh kembali atau berkunjung kepada belah asalnya tanpa ada persetujuan dari pihak suami.

Apabila si perempuan pergi ke belah asalnya dan keluarga perempuan menerimanya maka pihak keluarga perempuan dianggap sudah menyalahi adat, kendati kepergian si perempuan kepada keluarganya tanpa adanya masalah-masalah bersama suami atau pihak keluarga suami.

Karena itu kalau si perempuan hendak berkunjung atau pergi ke tempat atau keluarga atau belah asalnya maka harus bahkan wajib ditemani oleh suami, dan tidak ada alasan yang membolehkan pihak perempuan tidak ditemani oleh suami atau keluarga terdekat dari pihak suami tersebut.

Karena itu persiapan yang harus dilakukan oleh seorang laki-laki ketika hendak mengambil seorang perempuan dari belah lain untuk menjadi calon istri maka harus benar-benar mempersiapkan diri, artinya si laki-laki tidak boleh hanya sekedar mengambil sedangkan dia sendiri tidak mempunyai harta atau tidak mempunyai tempat untuk berusaha atau dia tidak mempunyai apa pemenuhan kebutuhan di dalam hidupnya.

Di samping itu juga ketika seorang laki-laki ingin mengambil seorang perempuan untuk dijadikan istri maka banyak langkah-langkah yang harus dilalui di dalam masyarakat Gayo.

Di antara langkah-langkah tersebut semuanya atau hampir keseluruhan dinilai dengan uang atau harta. Di antara uang atau harta yang menjadi kebutuhan yang harus disiapkan oleh pihak laki-laki adalah menyiapkan emas yang dijadikan sebagai mahar, menyiapkan Unyuk untuk kebutuhan-kebutuhan dalam prosesi mulai dari untuk mengajak apakah si perempuan mau menjadi istri sampai kepada akad pernikahan.

Kemudian juga pihak laki-laki harus menyiapkan apa yang disebut dengan teniron, yaitu sesuatu yang menjadi permintaan dari pihak perempuan yang dapat dijadikan sebagai tempat usaha atau untuk menghidupinya nanti suatu saat ketika terjadi sesuatu di dalam keluarga suami.

Setelah ini semua dapat dipenuhi maka barulah prosesi pernikahan sejak dari awal yaitu meminang kemudian akad nikah dan seterusnya baru bisa dilakukan. []

 

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.