2 TSK Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan IRT di Aceh Tengah Dilimpahkan ke Jaksa

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Penyidik ​​Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Tengah pada Rabu 23 April 2025, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pengeroyokan dan penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.

Terdakwa sebelumnya ditahan atas tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, Pasal 55 ayat (1) angka 2 KUHP dan Pasal 170 ayat (1) KUHP terhadap Mulyadi Bin Muhammad (54) dan Khairul Adha Bin Mulyadi (21), sebagaimana laporan polisi, 1 Februari 2025.

Pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan kedua tersangka kepada korban inisial UK (39), IRT, warga Kala Kemili Kecamatan Bebesen dan ZB (17), pelajar, anak dari UK.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (31/1/2025) sekira pukul 18.30 Wib. di Kampung Kebet Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah.

Penyerahan tersangka bersama barang bukti ini dipimpin oleh Kanit Idik IV PPA Sat Reskrim Polres Aceh Tengah Aipda Maryadi didampingi Bripka Fajri, Brigadir Purnama Sari serta Brigadir Dina Elvizha dan langsung diterima oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Arifin Siregar, S.H.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, S.I.K,M.H. melalui Kasi Humas Iptu Kariya, mengatakan, penyerahan tersangka atau tahap II ini dilakukan setelah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.

“Dengan pelimpahan tahap II, artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan,” tandasnya.

[SP/Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.