TAKENGON-LintasGAYO.co : Polres Bener Meriah menyerahkan tersangka kasus pembunuhan wanita yang dikubur di dalam drum, ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Rabu 23 April 2025.
Terkait : Mayat Seorang Wanita Dalam Drum Dikubur di Kebun Kopi Ditemukan di Bener Meriah
Kejadian ini terjadi di perkebunan kopi Kampung Uning Teritit, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah yang menggemparkan masyarakat setempat.
Tersangka dalam kasus ini ialah, EA (31), merupakan warga Kampung Gunung Teritit, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah yang tak lain adalah suaminya sendiri.
Ia diduga kuat terlibat dalam tindak pidana menghilangkan nyawa seseorang, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP adapun korban dalam kasus tersebut ialah Yuni Iswarni (35), seorang petani asal Kampung Tanoh Abu, Kecamatan Atu Lintang, Kabupaten Aceh Tengah.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto, S.I.K., M.I.K., menyampaikan, keberhasilan ini merupakan buah dari kerja keras dan profesionalitas tim Satreskrim Polres Bener Meriah dalam mengungkap dan menangani perkara berat tersebut.
“Kami berkomitmen penuh untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Penyerahan tersangka ini menjadi bukti bahwa kami tidak mentolerir tindak pidana berat seperti pembunuhan. Kami bekerja cepat, tepat, dan transparan demi keadilan bagi korban dan keluarganya,” ungkap AKBP Aris.
Terkait : Pelaku Pembunuhan Wanita yang Dimasukkan dalam Drum dan Dikubur di Kebun Kopi Bener Meriah Ditangkap
Kapolres juga menegaskan, keberhasilan ini bukan hanya soal menangkap tersangka, namun juga memastikan proses hukum berjalan dengan baik hingga ke tahap persidangan.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa Polri hadir untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum. Tak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi di Bener Meriah,” tambahnya.
[Darmawan]