TAKENGON-LintasGAYO.co : Jajaran Satreskrim Polres Aceh Tengah, mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pemerkosaan dan jarimah pelecehan seksual.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, SE, M.Si mengatakan, kedua pelaku diamankan di dua kasus yang berbeda.
“Pertama pelaku berinisial R 17 tahun warga Aceh Tengah telah melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap seorang anak berusia 16 tahun,” terang Iptu Deno, Rabu 11 Desember 2024.
Pelaku R kata dia, ditangkap pada Selasa 10 Desember 2024 pukul 14.00 Wib. “Pelaku melakukan aksinya pada 18 September 2024, di perkebunan kopi di kawasan Kecamatan Bebesen,” kata Iptu Deno.
Kejadian ini terungkap saat, korban sering terlihat murung dan menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya pada 4 Desember 2024 lalu.
“Korban dipaksa melakukan hubungan badan, korban menolak tapi pelaku mengancam korban. Kejadian ini, dilaporkan oleh orang tua korban pada 9 Desember 2024,” ungkap Iptu Deno.
Lain itu, Iptu Deno menambahkan, kasus pelecehan seksual yang berhasil diungkap pihaknya.
“Kasus kedua yang kita ungkap juga dilakukan oleh anak di bawah umur,” kata Iptu Deno.
Dijelaskan, pelaku berinisial JE 16 tahun, telah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap seorang anak yang berusia 16 tahun.
“Pelaku JE ditangkap pada Selasa 10 Desember 2024 pukul 21.00 Wib di rumahnya di kawasan Kecamatan Bebesen,” terang Iptu Deno.
Dikatakan, pelaku melakukan perbuatan tersebut pada bulan November 2024, di rumah pelaku.
“Keluarga merasa keberatan atas tindakan tersebut dan langsung melaporkan kejadian ini pada tanggal 9 Desember 2024 lalu,” terang Iptu Deno.
Kedua pelaku, dijerat dengan Tindak Pidana Jarimah Pemerkosaan dan Jarimah Pelecehan Seksual sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo UU RI No.11 tahun 2012 tentang SPPA.
[Red]