REDELONG-LintasGAYO.co : Empat pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Bener Meriah menandatangani surat pernyataan siap menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan UU PA jika terpilih menjadi kepala daerah pada Pilkada 2024.
Surat pernyataan tersebut ditandatangani di Gedung DPRK Bener Meriah di hadapan anggota DPRK setempat, Jumat (6/9/2024).
“Penandatanganan surat pernyataan ini merupakan salah satu syarat penting bagi bakal pasangan calon kepala daerah khusus Aceh,” kata Ketua KIP Bener Meriah Khairul Akhyar di hadapan hadirin yang hadir, Ketua dan anggota DPRK, serta bakal pasangan calon.
Khairul Akhyar mengatakan, surat pernyataan itu diatur pada Qanun no 12 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Jika surat pernyataan ini tidak ditandatangani oleh bakal calon tersebut, maka pihaknya tidak dapat menetapkan calon yang akan ikut Pilkada tersebut sebagai kontestan Pilkada 2024.
Penandatangan itu berjalan dengan lancar dan mendapatkan sambutan hangat dari anggota dewan Bener Meriah.
MoU Helsinki merupakan nota kesepakatan damai antara Pemerintah Indonesia dan GAM, yang ditandatangani di Helsinki pada 15 Agustus 2005 silam.
Hadir pada acara penandatangan butir – butir MoU dan UU PA, empat bakal pasangan calon bupati Bener Meriah.
Serta acara dipimpin oleh ketua DPRK dan disaksikan oleh anggota DPRK, Komisioner KIP, Panwaslih dan sejumlah warga Bener Meriah.
[SP]