REDELONG-LintasGAYO.co : Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bener Meriah menyerahkan tiga tersangka kasus korupsi anggaran dana desa Kampung Gemasih, Kecamatan Pintu Rime Gayo, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Ketiga tersangka tersebut yakni H, 56 tahun, selaku Reje (kepala) Kampung Gemasih, S, 51 tahun, Kaur Keuangan dan RA selaku operator kampung.
Kapolres Bener Meriah AKBP Tuschad Cipta Herdani mengatakan, ketiganya langsung diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tadi siang.
Kapolres menjelaskan, ketiga tersangka diduga terlibag dalam penyalahgunaan dana desa yang menyebabka kerugian negara sebesar Rp 505 juta lebih tahun 2019 dan 2020.
“Untuk penangkapan terhadap mereka (tersangka) dilakukan pada 7 Mei 2024, dan kini kasus tersebut memasuki tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU Bener Meriah,” ungkapnya.
Sementara itu, kata Kapolres, pihaknya juga telah menyerahkan barang bukti berupa dokumen APBDes, dokumen realisasi anggaran, dan dokumen pertanggung jawaban.
“Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2, Jo pasal 3, Jo pasal 18 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya.
[Darmawan]