TAKENGON-LintasGAYO.co : KIP Aceh Tengah menerima persyaratan dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati, dari pasangan calon Drs. Irmansyah, M.Sc dan Azza Afri Saufa, S.Inf, M.S.C di Ruang Pleno KIP Aceh Tengah, Minggu, 12 Mei 2024.
Azza Afri Saufa hadir di kantor KIP setempat pada pukul 22.09 WIB dan langsung menandatangani registrasi yang telah disediakan.
Komisioner KIP Aceh Tengah Divisi Teknis, Pajrin mengatakan bakal pasangan calon yang telah meminta akses/akun Sistem Informasi Pasangan Calon (SILON) baru satu pasangan yaitu pasangan Irmansyah dan Azza Afri Saufa.
“Hingga batas akhir penyerahan dokumen persyaratan bakal pasangan calon pada 12 Mei 2024 pukul 23.59 hanya satu pasangan calon yang mendaftar di KIP Aceh Tengah,” kata Pajrin.
Pajrin juga mengatakan jumlah minimal dukungan yang harus diserahkan bakal pasangan calon yaitu 6816 yang tersebar minimal di tujuh kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Tengah.
“KTP yang diserahkan Bakal Pasangan Calon tersebut sebanyak 6918 tersebar di 14 Kecamatan,” ujar Pajrin.
Adapun pasangan bakal calon perseorangan yang mendaftar di KIP Kabupaten Aceh Tengah yaitu Irmansyah merupakan pensiunan ASN dan pasangannya Azza Afri Saufa berlatarbelakang pengusaha atau wiraswasta.
“Bakal pasangan calon perseorangan tersebut telah memenuhi syarat dari status pekerjaan dan umur, kemudian apabila seluruh berkas sudah diterima kami akan melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas calon tersebut,” kata Pajrin.
Kemudian, Pajrin mengatakan pasangan calon perseorangan yang jumlah dukungan dan persebaran memenuhi syarat, kemudian diberikan waktu 3 x 24 jam untuk mengupload dukungan melalui SILON.
Apabila dalam waktu 3×24 jam jumlah dukungan yang diinput ke SILON ternyata kurang dari jumlah dukungan minimal dan sebaran maka KIP Aceh Tengah akan memberikan tanda pengembalian.
“Penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan Irmansyah dan Azza Afri Saufa resmi diterima dengan syarat,” tutup Pajrin.
[Darmawan]