REDELONG-LintasGAYO.co : Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah, menangkap dua orang pengedar narkotika jenis ganja.
Penangkapan itu, terjadi pada Kamis 21 September 2023 siang, di Kampung Kem, Kecamatan Permata.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Bener Meriah, Ipda Eriadi menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil respons cepat terhadap laporan masyarakat mengenai transaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Kedua orang yang ditangkap adalah R (31) warga Kampung Buntul Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah dan ZK (23) warga Kampung Pejebe Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah,” ujar Eriadi.
Bersama kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan dua bungkus koran berisi ganja dengan berat 1,2 Kg.
“Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Rutan Polres Bener Meriah untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katany.
“Jika terbukti bersalah, tersangka akan dijerat dengan pasal 111 dan 114, ayat 2, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan hingga 20 tahun. Ini adalah langkah penting dalam upaya memberantas peredaran narkoba di kabupaten Bener Meriah,” tandasnya.
[Darmawan]