REDELONG-LintasGAYO.co : Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan seorang guru di Dayah/Pesanteren terhadap santri laki-lakinya.
Kapolres AKBP Nanang Indra Bakti, SH, S.IK saat konferensi pers mengatakan, korban dari MIH (26 tahun) merupakan santri laki-laki di tempat dia mengajar ngaji.
“MIH mengajar di Dayah/Pesanteren di kawasan Kecamatan Timang Gajah Bener Meriah,” kata Kapolres.
“Pelaku mencabuli santrinya sebanyak 5 orang. Dan pelaku kita tangkap di salah satu Masjid,” ujarnya.
Pelaku dijerat dengan perkara jarimah pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 Jo 47 Qanun Aceh, No 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
[Darmawan]





