TAKENGON-LintasGAYO.co : Seorang warga yang berasal dari Kecamatan Silihnara, Aceh Tengah berinisial MK 27 tahun dibekuk Satreskirm Polres Aceh Tengah.
Ia diduga melakukan tindakan penggelapan emas seberat 1 Kg lebih dan uang 124 Juta lebih.
“Jika dihitung, tindakan kasus penggelapan ini nilainya mencapai 1 M lebih, dipakai untuk berjudi dan membayar hutang,” kata Kapolres Aceh Tengah, AKBP Nurochman Nulhakim, S.Ik didampingi Kasat Reskrim, Iptu Ibrahim, SH, MH, Rabu 7 September 2022.
Dijelaskan, pelaku diberi modal emas dan uang oleh korban berinisial F yang merupakan pemilik toko emas, untuk dikelola. Namun, pelaku MK menyalahgunakan kepercayaan tersebut untuk bermain judi.
“Pelaku sudah melakukan penggelapan sejak Februari hingga Agustus 2022. Korban awalnya percaya kepada pelaku untuk menjualkan emas dagangannya. Korban juga memberikan modal tambahan sebesar 124 juta lebih kepada pelaku,” sebut Kapolres.
“Pelaku juga sempat mengambil emas di toko milik korban seberat 292 gram. Kemudian, pelaku kembali menjual emas tersebut, untuk bermain judi dan membeli sepeda motor,” demikian Kapolres.
[Darmawan]