Awal Tahun, 3 Pelaku Narkoba di Aceh Tengah Diringkus Polisi

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Jajaran Satres Narkoba Polres Aceh Tengah berhasil membekuk 3 tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu di awal tahun 2022 ini.

Waka Polres Aceh Tengah, Kompol Edwin Aldro, SH, MH didampingi Kasat Narkoba, Ipda Adam Maulana, mengatakan ketiga pelaku tersebut ditangkap di lokasi berbeda.

“Mereka adalah R 19 tahun warga Kecamatan Bebesen, RAW 35 tahun warga Kecamatan Bebesen, dan SA warga Kecamatan Pegasing,” sebut Aldro.

Dari ketiga pelaku kata Aldro, ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 102,88 gram. “Ketiganya mengaku mendapat barang haram tersebut, dari luar daerah,” katanya.

Pihaknya, sebut Aldro lagi terus melacak pemasok narkoba jenis sabu ke daerah Aceh Tengah, dan kita sudah kantongi pelakunya, dan akan segera dikeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepada ketiga pelaku, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman kurungan 4 sampai 20 tahun penjara.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.