TAKENGON-LintasGAYO.co : Tahun 2021 telah berakhir, jajaran Polres Aceh Tengah merilis hasil penegakan hukum sepanjang tahun tersebut.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Nurochman Nulhakim, S.IK, Sabtu 1 Januari 2022 mengatakan, di tahun 2021 lalu terdapat 148 kasus kriminal pada wilayah hukum yang dipimpinnya tersebut.
“Dari 148 kasus, 111 kasus sudah diselesaikan atau P21, 20 kasus masih ditingkat sidik dab 17 kasus ditingkat lidik. Secara umum kasus yang sudah selesai 75 persen, dengan jumlah tersangka sebanyak 83 orang,” katanya.
Diterangkan, kebanyakan kasus yang terjadi di Aceh Tengah adalah curanmor. Dan pihaknya saat ini (2022) juga tengah fokus pada kasus penemuan mayat bayi di sungai Peusangan.
“Sudah ada petunjuk yang mengarah kepada siapa pelakunya. Dan bayi yang awalnya diduga di makan binatang buas di sungai, kini juga ada titik terang, dan bayi tersebut juga bukan baru lahir melainkan sudah beberapa bulan yang kita ketahui dari hasil autopsi,” jelas Kapolres.
Secara umum terang Kapolres lagi jumlah kasus kejahatan yang terjadi sepanjang 2021 turun 4 kasus dari tahun 2020.
“Perbandingannya, di tahun 2019 ada 123 kasus kejahatan, tahun 2020 sebanyak 152 kasus dan ditahun 2021 sebanyak 148 kasus. Artinya ada penurunan kasus yang terjadi di tahun 2021 sebesar 1,3 persen dari tahun sebelumnya,” demikian AKBP N Nulhakim, S.IK.
[Darmawan]





