Musyawarah Sebagai Solusi Permasalahan Keluarga

oleh

Oleh : Mahbub Fauzie *

Pasca pernikahan, setiap pasangan suami isteri dalam perjalanan kehidupan rumah tangga, dipastikan akan merasakan suasana senang dan bahagia. Namun tidak jarang juga sewaktu-waktu ada masalah muncul yang terkadang bisa mengusik suasana senang dan bahagia dalam kehidupan rumah tangganya itu.

Masalah yang muncul boleh jadi karena masalah ekonomi, terkait kebutuhan dasar keluarga seperti sandang, pangan atau papan yang tidak tercukupi atau terpenuhi. Bisa juga karena adanya campur tangan dari pihak keluarga seperti mertua, ipar atau lainnya. Atau bisa jadi karena adanya orang ketiga dalam biduk rumah tangga.

Selain itu, masalah juga bisa dilatarbelakangi oleh perbedaan umur, latar belakang pendidikan, budaya, kebiasaan, hobby dan kesenangan. Perbedaan-perbedaan tersebut, jika tidak bisa dipahami dan dimaklumi dengan bijak, maka akan menjadi permasalahan serius dalam kehidupan berkeluarga.

Oleh karena itu, pasangan suami isteri yang mengalami masalah tersebut harus segera ada upaya sungguh untuk mengambil solusi atas permasalahan yang dihadapi. Solusi jitu untuk menyelesaikan masalah tersebut adalah saling berkomunikasi dengan baik dan bermusyawarah antara suami dan istri.

Saling berkomunikasi dengan baik harus bisa ditumbuhkan dan dikembangkan dalam keluarga. Setiap ada masalah dikomunikasikan, jangan didiamkan dan dibiarkan berlarut-larut. Sebab jika berlarut-larut masalah tersebut semakin beresiko bagi keharmonisan rumah tangga.

Keluarga Sakinah Menjadikan Musyawarah sebagai Solusi Selesaikan Masalah

Budaya komunikasi yang ber-akhlakul karimah (baik) antara suami isteri perlu dibangun. Dialog atau musyawarah dalam mengelola dan menyelesaikan setiap masalah yang timbul dalam rumah tangga. Dengan demikian dipastikan bisa meredam konflik dan mencari jalan keluar yang baik, yang semuanya saling menyetujui dan meridhai.

Suasana keluarga sakinah, bukan berarti tidak ada masalah. Pasti ada, sedikit atau banyak ada masalah yang dihadapi, karena semua itu fitrah dan sunatullah. Kesadaran antara suami dan isteri dalam rumah tangga itulah yang sangat penting dengan bijaknya menghadapi dan menyelesaikannya.

Keluarga sakinah bukan berarti bebas dari persoalan atau permasalahan. Cahyadi Takariawan, seorang konsultan pernikahan menuliskan bahwa keluarga sakinah menjadikan permasalahan sebagai pemacu semangat untuk melakukan perbaikan. Dengan hati yang bersih dan pikiran yang jernih, mereka akan mudah keluar dari setiap masalah. Salah satu ciri keluarga sakinah adalah mudah menyelesaikan masalah.

Keluarga sakinah bukan berarti tidak ada permasalahan dan bukan berarti tanpa pertengkaran. Keluarga sakinah mudah mencari penyelesaian masalah dan pertengkaran yang terjadi. Suami dan istri bergandengan tangan saling mengurai persoalan.

Mereka akan segera bersedia duduk berdua, berbincang berdua, mengurai berbagai keruwetan hidup berumah tangga. Tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan sepanjang mereka berdua bersedia menyelesaikannya.

Pasangan suami isteri yang bijak akan bisa membicarakannya dengan baik-baik setiap ada masalah. Tidak saling egois atau harus menang sendiri, merasa benar sendiri dengan menganggap pihak lain (pasangannya) salah. Harus saling introspeksi dan mengoreksi diri masing-masing.

Harus ada kerelaan untuk duduk bersama, saling introspeksi diri. Harus ada dialog dari hati-ke hati antara pasangan suami isteri. Cari dan sadari serta pahami yang menjadi sumber masalah. Dialogkan dan dengan jalan terbaik musyawarahkan untuk diselesaikan!

Menghadapi problem rumah tangga harus dengan hati tenang dan kepala dingin. Jangan mudah terpancing emosi. Latah berucap kata bagi suami atau isteri dengan ucapan kasar antara mereka yang semakin menyalakan emosi amarah yang akhirnya membahayakan keutuhan rumah tangga.

Musyawarah, Petunjuk Islam dalam Urusan Rumah Tangga

Islam, sebagai agama rahmatan lil ‘alamin, pembawa rahmat bagi sekalian alam termasuk dalam kehidupan keluarga, melalui Al-Qur’anul Karim telah memberi petunjuk dengan jelas bagaimana kebijakan-kebijakan yang dilakukan dalam urusan rumah tangga.

Setiap urusan rumah tangga itu harus ada kebijakan dalam memutuskannya dengan adanya saling kerelaan hati dan atas dasar musyawarah. Misalnya, keputusan isteri untuk menyapih anak sebelum usia dua tahun, harus di dasarkan dengan musyawarah.

Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 233, “Maka apabila keduanya (ayah dan ibu, atau suami dan isteri) menghendaki (untuk) menyapih (anak mereka sebelum usia dua tahun), dengan kerelaan dan atas dasar musyawarah, maka tidak ada dosa bagi keduanya…” (QS.Al-Baqarah: 233).

Hubungan suami dengan istri dalam rumah tangga tidak akan lepas dari konteks komunikasi dalam memutuskan banyak perkara. Untuk itu, aspek musyawarah dalam rumah tangga juga perlu diperhatikan dengan baik.

Dalam Islam memang mendudukkan suami sebagai pemimpin (qawwam) di keluarga. Namun bukan berarti suami dapat berbuat sekehendak hatinya dalam bersikap selayaknya diktator. Justru dengan posisinya itu, suami berlaku sebagai pengayom dan pemimpin rumah tangga yang merawat kelangsungan dan keharmonisan keluarga.

Suami perlu kiranya selalu menerapkan perilaku adil dalam bermusyawarah. Semua keputusan penting dalam urusan rumah tangga yang diambil hendaknya bukan merupakan keputusan sepihak, melainkan keputusan yang diambil bersama-sama dengan musyawarah.

Firman Allah SWT dalam surah As-Syura ayat 38: “Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka, dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.”

Musyawarah merupakan aspek penting dalam ajaran Islam. Nabi Muhammad SAW adalah teladan dan contoh utama yang menjunjung tinggi musyawarah sebagai media dalam menyelesaikan segala urusan, baik dalam lingkup sosial-kemasyarakatan maupun urusan keluarga.

Nabi SAW diperintahkan langsung oleh Allah untuk bermusyarawah dan mengajarkan tentang itu kepada umat. Hal ini dalat disimak melalui firman Allah SWT dalam surah Ali Imran ayat 159: “Maka disebabkan rahmat dari Allahlah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.

Karena itu, maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaralah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila kamu telah membulatkan tekad maka bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah SWT menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya.”

Dalam rumah tangga harus ada sikap kesalingan (mubadalah) antara suami dan istri untuk saling menolong, termasuk dalam merumuskan mufakat melalui cara musyawarah. Perlu adanya komunikasi yang baik untuk merawat keutuhan rumah tangga antara suami dan istri.

Selanjutnya, dalam surah at-Taubah ayat 71 Allah SWT berfirman: “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang makruf dan mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah, sesungguhnya Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.”

Dalam Islam, ternyata musyawarah bukan hanya aspek fundamental dalam tatanan sosial kenegaraan, sebagaimana dikenal dalam wacana demokrasi. Islam ternyata menjadikan musyawarah ini juga sebagai aspek fundamental yang ada dalam tatanan rumah tangga.

Musyawarah hendaknya harus sering dilakukan oleh suami dan istri dalam segala urusan rumah tangga atau keluarga. Harus dipahami dan disadari bahwa segala perbedaan pandangan antara suami dan istri yang kerap terjadi, dipastikan karena keputusan sepihak yang dilakukan keduanya. Itulah yang berujung pada konflik rumah tangga.

Yang jika hal itu dibiarkan dan tdak ada upaya musyawarah, maka akan menjadi masalah yang berkepanjangan. Dan akhirnya, tidak jarang malah akan bermuara pada sesuatu keputusan yang menyakitkan yakni perceraian!

Perceraian adalah perkara yang sangat dibenci Allah SWT, meskipun perceraian didaklah diharamkan dalam Islam. Karena sisi lain akibat perceraikan sangat menyakitkan , baik mantan isteri atau suami, terlebih anak-anak mereka. Oleh karena itu, dengan semangat musyawarah cegahlah perceraian itu!

Musyawarah adalah ikhtiar yang penting dilakukan. Menentukan solusi atas setiap masalah yang terjadi dengan musyawarah merupakan kewajiban dan tanggung jawab yang sesuai dengan tuntunan ajaran Islam.

Dengan musyawarah, komunikasi ditata secara baik dan berakhlakul karimah, dialog yang saling menghargai. Musyawarah satu di antara empat pilar penting keluarga sakinah.

Dengan musyawarah dalam keluarga, pasangan suami isteri dan anggota keluarga saling muhasabah dan koreksi diri untuk menjadi yang lebih baik lagi!
Semoga!

*Penghulu KUA Kecamatan Pegasing dan Salah Satu Fasilisator Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin Kankemenag Kabupaten Aceh Tengah

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.