Kritis, Utang Indonesia Nyaris Tembus Rp6.000 Triliun

oleh

Oleh : Melia Anisa Sa’diyah, SE*

Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia berada pada posisi kritis yakni berdasarkan data Bank Indonesia (BI), posisi utang luar negeri (ULN) Indonesia pada kuartal I-2021 sebesar 415,6 miliar dollar AS atau setara Rp5.943,1 triliun, dengan asumsi kurs Rp14.300 per dollar AS. Artinya, utang Indonesia sudah mendekati Rp6.000 triliun. (kompas.com)

Direktur Celios (Center of Economic and Law Studies) Bhima Yudistira menerangkan, ada beberapa cara untuk melihat risiko utang. Pertama, kemampuan bayar utang pemerintah dilihat dari perbandingan antara beban bunga utang dibagi dengan penerimaan pajak.

Saat ini, rasio beban bunga utang pemerintah sudah mencapai 19,2% dari pendapatan negara. Idealnya berdasarkan versi International Monetary Fund (IMF), beban bunga utang maksimal 10% dari pendapatan negara. Sisi lain dilihat dari penerimaan pajak, rasio beban utang tercatat mencapai 25%. Menurut Bhima, kondisi seperti ini harusnya sudah lampu merah.

Kedua, kemampuan bayar utang luar negeri bisa dilihat dari indikator Debt Service Ratio (DSR). Ratio ini mengukur porsi utang luar negeri terhadap sumber penerimaan valas. Data dari BI, DSR perdata Mei 2021 meningkat menjadi 23,5% lebih tinggi dibandingkan tahun 2014 sebesar 18,3%. Artinya ada ketidakseimbangan antara penerbitan utang luar negeri dengan penerimaan dari sisi ekspor, devisa dan lainnya.

Ketiga, kekhawatiran risiko penerbitan utang sejalan dengan adanya taper tantrum dalam waktu dekat. Ini membuat investor melepaskan kepemilikan surat utang negara berkembang dan memilih aset yang aman.

Keempat, akses penerbitan surat utang dapat menyebabkan crowding out effect. Investasi swasta ke sektor riil dapat terganggu karena timbal hasil yang ditawarkan surat utang pemerintah lebih menarik dibandingkan berinvestasi secara riil. (sindonews.com)

Kapitalis menjadikan utang sebagai basis utama invasi bisnis bahkan dalam pembangunan negara. Semakin banyak utang maka tingkat bunga yang dibayar juga semakin besar. Tentu, ini akan membebani anggaran negara setelah kepemimpinan berganti. Dengan kata lain, hutang warisan.

Dalam hal ini yang akan dilakukan pemerintah adalah dengan menekan pengeluaran negara melalui pengurangan/pencabutan subsidi bagi rakyat dan menaikkan pendapatan negara melalui peningkatan pajak. Jelas, kebijakan ini menambah keterpurukan rakyat mengingat rakyat sedang mengalami kelimpungan ekonomi akibat pandemi.

Utang luar negeri sejatinya sangat melemahkan dan membahayakan sektor keuangan negara. Bahaya karena dapat memukul mata uang domestik dan jangka panjangnya mampu menghilangkan independensi kebijakan negara. Akibatnya, mau tidak mau negara penghutang harus menuruti kehendak negara kreditor meski kebijakan yang lahir merupakan kebijakan merugikan.

Sisi lain, kapitalis juga menyambut swasta dan asing menguasai sumber daya alam negara. Sehingga hasilnya, yang harusnya bisa untuk kemaslahatan rakyat justru terpusat di segelintir orang saja. Selama negara menjadikan sistem kapitalis sebagai pondasi pembangunan negara, jangan harap negara terbebas dari utang.

Sangat berbeda dengan sistem keuangan Islam. Pos yang mengatur semua pemasukan dan pengeluaran negara Islam (Khilafah) disebut baitul mal. Sumber baitul mal banyak, tidak membebankan pada utang dan pajak. Setiap pengeluaran ada alokasi sumber dananya.

Penyusunannya juga bukan per tahun melainkan sepanjang waktu sesuai ketentuan syara’. Sehingga menghabiskan dana di akhir tahun tidak akan pernah terjadi didalam sistem keuangan baitul mal.

Didalam kitab Al Amwal fii Daulah Al Khilafah karya Abdul Qadim Zallum, sumber pendapatan negara terbagi dalam 3 pos menurut jenis hartanya. Pertama, pos fa’i dan kharaj meliputi 6 urusan. Urusan ghanimah yang mencakup ghanimah, anfal, fa’i dan khumus. Urusan kharaj. Urusan seksi status tanah. Urusan jizyah. Urusan fa’i. Urusan pajak (dharibah). Pajak hanya diberlakukan bagi muslim kaya saja saat baitul mal kosong. Jika sudah stabil maka pajak dihentikan.

Kedua, pos kepemilikan umum terdiri atas 6 urusan. Urusan minyak dan gas. Urusan listrik. Urusan pertambangan. Urusan laut, sungai, perairan dan mata air. Urusan hutan dan padang rumput. Urusan tempat khusus yang dikuasai negara. Semua harus dikelola negara dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk biaya kesehatan, pendidikan dll.

Ketiga, pos shadaqah bertugas mengelola pemasukan harta-harta zakat. Terdiri atas 3 urusan. Urusan zakat harta dan perdagangan. Urusan zakat pertanian dan buah-buahan. Urusan zakat unta, sapi dan kambing. Pos ini hanya boleh didistribusikan kepada delapan asnaf saja.

Adapun pengeluaran/pembelanjaan negara, terdiri dari Pos dar al-khilafah. Pos mashalih ad-daulah. Pos santunan. Semuanya memperoleh subsidi dari pos pendapatan fa’i dan kharaj. Pos jihad yang meliputi urusan pasukan, urusan persenjataan dan urusan industri militer dibiayai dari seluruh bagian pendapatan dari baitul mal. Pos penyimpanan harta zakat dibiayai dari pendapatan pos harta zakat.

Pos penyimpanan harta kepemilikan umum dibiayai dari pendapatan pos kepemilikan umum berdasarkan tabani khalifah. Pos urusan darurat dan bencana alam dibiayai dari pos fa’i dan kharaj serta pos harta kepemilikan umum. Pos anggaran belanja negara (al muwazanah al ammah), pos pengendali umum, pos badan pengawas (al muraqabah) dibiayai dari pendapatan pos fa’i dan kharaj. Inilah pos pendapatan dan pengeluaran/belanja negara dalam baitul mal.

Konsep keuangan sahih yang jauh dari utang menjadikan negara memperoleh kebaikan dan keberkahan dari Allah SWT. Realisasinya negara jauh dari intervensi asing.
Wallahu a’lam

*Pengamat Ekonomi Tinggal di Bener Meriah

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.