Kadinsos Aceh Ungkap Kronologis Penangkapan 33 Nelayan Aceh di Thailand

oleh

BANDA ACEH-LintasGAYO.co : Kepala Dinas Sosial Aceh, Alhudri, mengungkapkan kronologis penangkapan 33 nelayan Aceh yang sekarang masih ditahan oleh otoritas Thailand.

“Sebenarnya kami tidak mau mengungkapkan ini ke publik, karena ini terkait kemanusian. Namun karena banyak yang bertanya, ya kita sampaikan duduk kasus ini, biar publik tahu juga,” kata Alhudri saat temui sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Senin (24/2/2020).

Menurut Alhudri, selama ini Pemerintah Aceh diam bukan berarti pemerintah tidak bekerja, pihaknya menginginkan agar kerja-kerja pemerintah dalam upaya pemulangan para nelayan Aceh yang saat ini ditahan baik itu di Thailand, India, dan Myanmar tidak begitu terpublis ke publik, karena itu akan mempengaruhi upaya negosiasi yang sedang dilakukan oleh Kementrian Luar Negeri melalui Kedutaan besar Republik Indonesia (KBRI) di negara-negara tempat nelayan Aceh ditahan.

“Ini persoalan antar negara, tentunya kita harus mengikuti mekanisme dan ketentuan berlaku di negara-negera tersebut,” kata Alhudri.

Dia meminta semua pihak untuk menahan diri dan menunggu hasil kerja pemerintah. Sebab atas permintaan pihaknya Kementrian Luar Negeri RI melalui KBRI yang ada di negara-negara tempat para nelayan Aceh ditahan sedang berupaya untuk dapat memulangkan para nelayan Aceh tersebut.

“Kita Pemerintah Aceh memohon kepada Kemenlu RI untuk dapat dipulangkan semua para nelayan kita., dan ini juga sudah disurati oleh Bapak Bupati Aceh Timur dan Pak Iskandar Arfalaki,” jelasnya.

Kronologis penangkapan

Kadinsos Alhudri membeberkan sejumlah fakta dan kronologis penangkapan 33 nelayan Aceh yang masih di tahan di Thailand. Kronologis tersebut disampaikan kepadanya oleh Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Dirktur Perlindungan WNI dan BHI Kementrian Luar Negeri RI, Judha Nugraha.

Pada tanggal 21 Januari 2020, Royal Thai Navy (RTN) melakukan penangkapan terhadap 2 kapal berbendera Indonesia, yaitu KM Perkasa dan KM Mahesa yang didalamnya terdapat 33 WNI. Dari 33 WNI tersebut, 30 WNI merupakan WNI dewasa, sedangkan 3 WNI lainnya merupakan anak di bawah umur.

Setelah penangkapan dilakukan, kedua kapal tersebut ditarik ke markas RTN di pangkalan Thap Lamu, provinsi Phang Ngah, sekitar 9 jam perjalanan dari KRI Songkhla.

Saat ini, kasus masih berada dalam proses sidik di polisi Phang Ngah dan belum dilimpahkan ke Jaksa. Masa sidik akan memakan waktu 48 hari dan dapat diperpanjang. Terkait dengan jadwal sidang, Otoritas Thailand akan menginfokan KRI Songkhla 1 minggu sebelum sidang dilakukan.

Sebagai informasi, tuduhan yang dijatuhkan ialah pelanggaran UU Perikanan karena kapal dilengkapi alar pencarian ikan berupa trawl, alat navigasi dan sejumlah besar awak kapal untuk ukuran kapal nelayan tradisional sehingga ditemukan bukti kuat adanya pencurian ikan di ZEE Thailand.

Langkah-langkah yang telah dilakukan
Kapal Reublik Indonesia atau KRI Songkhla telah memberangkatkan Tim Konsuler ke Phang Nga guna memastikan adanya bantuan kekonsuleran terhadap 33 WNI tersebut pada Kamis, 23 Januari 2020 pagi. Tim Konsuler KRI Songkhla telah tiba di pangkalan Royal Thai Navy untuk menyambut ke-33 WNI tersebut bahkan sebelum proses penarikan kapal selesai dilakukan.

Bantuan kekonsuleran yang diberikan meliputi tenaga penerjemah, bimbingan untuk pemahaman proses hukum yang akan dihadapi di Thailand, penelusuran dokumen WNI dan mengantisipasi pengambilan data bio metrik untuk keperluan dokumen perjalanan RI bagi WNI yang tidak memiliki paspor, pemantauan kondisi kesehatan ke-33 WNI serta memfasilitasi komunikasi dengan keluarga yang bersangkutan di tanah air.

KRI Songkhla telah memfasilitasi pemilik kapal untuk bertemu dengan seluruh WNI yang berada dalam kapal tersebut dan telah meminta pemilik kapal untuk mengayomi keluarga seluruh WNI tersebut di Indonesia.

KRI Songkhla telah menginformasikan kepada Gubernur Aceh mengenai perkembangan dan penanganan yang telah dilakukan terkait kasus tersebut. Ke-33 WNI yang telah ditemui oleh Tim Konsuler berada dalam kondisi sehat. 30 WNI dewasa tersebut ditempatkan di penjara Phang Nga, sedangkan 3 WNI di bawah umur ditempatkan di rumah penitipan anak di Phuket.

Nelayan yang ditangkap dalam kedua kapal tersebut berasal dari Aceh Timur dan berasal dari Tekong yang sama melakukan pelanggaran pada tahun lalu sebanyak 11 orang. Kemlu dan KRI Songkhla akan terus memantau proses sidik pertama selama 48 hari dan pelimpahan kasus dr polisi ke jaksa. Kemlu dan KRI Songkhla siapkan pendampingan hukum jika kasus ini sdh dilimpahkan ke pengadilan.

[SP]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.