Banda Aceh – Lintasgayo.co: Juru bicara pemerintah Aceh Wiratmadinata menjelaskan, perjalanan dinas yang dilakukan oleh pejabat negara, baik Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, SKPA, anggota dewan, bahkan wali nanggroe, harus dilihat sebagai aktivitas yang sah dan resmi sejauh itu sesuai prosedur dan relevan. Selain itu, bagi birokrat tentu harus sudah mendapat izin atasan.
“Jadi tidak tepat jika ada penilaian penting atau tidak penting, termasuk perjalanan tugas yang dilakukan Plt Gubernur Aceh ke USA dan yg lainnya. Semuanya penting, semuanya ada porsinya masing-masing,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Wiratmadinata dalam siaran pers, Senin 21 Juli 2019.
Wira mengatakan, perjalanan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah ke Amerika Serikat saat ini, memang sudah dijadwal sejak lama sebagai kelanjutan program sebelumnya terkait “AcehGreen” yang dijalankan Pemerintah Aceh.
Katanya, Plt. Gubernur Aceh ke USA memiliki tujuan khusus termasuk mempelajari pengelolaan hutan, agar dapat memperkuat Perhutanan Sosial/Hutan Adat, dan dapat mengetahui secara langsung bagaimana USA melakukan penanggulangan kebakaran hutan mereka. “Ini masalah krusial yang sedang Kita hadapi,” jelas Wiratmadinata.
“Ini semua juga penting bagi rakyat Aceh, dan penting juga dalam kaitannya untuk mensukseskan visi misi gubernur dan wakil gubernur terkait pengelolaan hutan Aceh,” lanjut Staff Khusus yang juga Jurubicara Pemerintah Aceh tersebut.
Wira menilai, tidak tepat mengaitkan urusan kunjungan ke USA dengan masalah “hibah dan bansos”, karena memang tidak Ada kaitannya.
“Apalagi dengan subjektifitas politik suka atau tdk suka dari seseorang yang punya kepentingan tertentu,” tegasnya.
Wira memastikan, penyelesaian hibah/bansos sudah dalam agenda penangganan TAPA/SKPA terkait, untuk diselesaikan melalui APBA-P 2019. Hal ini sudah ditegaskan sebelumnya langsung oleh Plt.,Gubernur Aceh sendiri beberapa waktu lalu.
“Bapak Plt., Gubernur Aceh, sudah sejak awal mengingatkan TAPA/SKPA untuk menindaklanjuti melalui APBA-P,” jelas Wira.
Wira menyebut terlalu mengada-ada jika keberadaan lokasi fisik dinilai dapat menghalang-halangi kendali Plt. Gubernur Aceh terhadap Pemerintah Aceh. Pemerintahan ini memiliki sistim dan manajemen, ada mekanisme kendali, sistim kerja, dan seterusnya.
“Komunikasi dengan seluruh aparatur maupun stakeholders tetap dapat dilakukan oleh Plt. Gubernur Aceh tanpa halangan sedikitpun. Saya kuatir, yang menilai tidak faham bahwa kita kini sudah berada di era komunikasi tanpa terhalang oleh jarak dan waktu,” tutup Wiratmadinata. (js)