Objek Wisata Bur Telege Akan Terapkan Qanun Kampung Untuk Pelaku Khalwat

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Kampung Hakim Bale Bujang, Kecamatan Lut Tawar, akan memberlakukan penerapan Qanun Kampung bagi pelanggar syariat Islam terkhusus bagi pelaku khalwat di objek wisata tersebut.

Kepala Kampung Hakim Bale Bujang, Misriadi akrab disapa Adi Bale, Senin 14 Januari 2019 mengatakan, Qanun Kampung ini dibuat untuk terus meminimalisir perbuatan yang tidak terpuji itu.

“Selain hukum yang berlaku secara Qanun Syariat Islam Aceh, dimana pelakunya dikenakan hukuman cambuk, akan ada hukuman tambahan yang diatur lewat Qanun Kampung sesuai dengan UU Nomor 6 Tentang Kewenangan Berskala Desa,” jelas Adi Bale.

Hukuman yang akan diterapkan bagi pelaku Khalwat katanya lagi, adalah berupa penanaman pohon sebanyak 100 batang di objek wisata Bur Telege.

“Selama ini banyak yang menerapkan, jika terjadi khalwat di suatu kampung, maka pelaku akan membayar uang perbersih kampung. Aturan ini sangat rentan dipermainkan oleh oknum di suatu kampung, kita tidak ingin ada permainan itu, makanya kita buat aturan menanam pohon saja,” ujarnya.

Dikatakan lagi, hukuman itu akan menjadi efek jera karena bersifat hukuman sosial. “Rancangannya tengah kita susun, dan akan diberlakukan awal tahun ini,” terangnya.

Ditanya apakah hukuman sosial itu, juga akan berlaki bagi pelaku maisir dan khamar, Adi Bale menjawab aturan dalam Qanun itu masih hanya membahas terkait khalwat.

“Kita jalankan dulu satu per satu. Nanti jika sudah berjalan, nanti akan dibuat lagi Qanun Kampung yang membahas tentang maisir dan khamar,” tutupnya.

[Sertalia/DM]

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.