Mutasi Pejabat Aceh Tengah Batal, Ada Apa?

oleh
Wen Yusri Rahman

TAKENGON-LintasGAYO.co : Mutasi Pejabat Administrator dan Pengawasan di Aceh Tengah, urung dilakukan oleh Bupati Shabela Abubakar. Mutasi yang semula direncanakan Rabu 26 September 2018, di Gedung Ummi Pendopo Bupati Aceh Tengah, pada pukul 08.15 terlihat batal.

Pantauan LintasGAYO.co di area pendopo Bupati Aceh Tengah, terlihat sedikitnya lebih dari 50 PNS hadir. Saat ditanya, mereka menjawab tidak menerima SMS pengunduran dari layanan BKPP (BKSDM-red) Aceh Tengah.

“Saya tidak menerima SMS pembatalan, sebagai bentuk loyalis sebagai PNS saya hadir, dan baru tau disini adanya pengunduran,” kata salah seorang PNS yang meminta identitasnya tidak disebut.

Menanggapi pembatalan mutasi itu, mantan wartawan di Aceh Tengah, Wen Rahman menanyakan tidak adanya penjelasan dari Pemkab terkait pembatalan mutasi tersebut kepada publik.

“Kenapa pihak Pemkab Aceh Tengah tidak menjelaskan kepada publik tentang isu mutasi yang berubah-ubah bahkan diundur,” tegas Wen Rahman.

Dia mengatakan, setidaknya ada rilis dari pihak eksekutif terkait pembatalan itu. “Ini kan seolah Bupati kerja sendiri, kemana pembantu-pembantunya?” Tanyanya.

Wen Rahman menduga adanya tarik ulur kepentingan antar kubu pada yang berbuah pengunduran mutasi di kalangan pejabat di Aceh Tengah. “Harusnya, alasannya dipublis, jangan buat masyarakat bertanya-tanya. Bupati tidak memperhatikan gimana gejolok arus bawah di kalangan ASN Aceh Tengah saat ini. Jika ini terus berlanjut, bisa mengganggu kelancaran birokrasi di Aceh Tengah. Yang rugi siapa? Tentu masyarakat,” demikian Wen Rahman.

[Darmawan Masri]

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.