
KUTACANE-LintasGAYO.co : Dua orang tersangka pelaku penikaman mantan Bupati Aceh Tenggara (Agara), Armen Desky akhirnya berhasil ditangkap di Nagan Raya (Nara).
Penangkapan, 2 orang ini setelah tim gabungan yang terdiri dari anggota Polres Nagan Raya, Satreskrim Polres Aceh Tenggara dan Jatanras Polda Aceh melakukan pencarian keduanya.
Menurut, Kapolres Agara AKBP Edi Bastari melalui Waka Polres Agara, Kompol Imam Asfali, kepada LintasGAYO.co mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku, berlangsung di Desa Alue Rambot, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
“Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Agara, Iptu Dimmas Adhit dibantu aparat dari Polres Nagan Raya dan Jatanras Polda Aceh,” sebut Imam.
Lanjutnya, para pelaku kini telah tiba di Mapolres Agara dan langsung diperiksa yakni Kamaludin (57) dan Sannit (27), keduanya warga Desa Pejuang, Kecamatan Bukit Tusam, Agara. “Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku terancam pidana 7 tahun kurungan penjara sesuai dengan pasal 351 ayat 2,” jelas Imam Asfali.
Sementara Kapolres Nagan Raya AKBP Mirwazi kepada wartawan melaui selulernya membenarkan bahwa kedua pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah warga di desa tersebut yang bernama Ogek (78).
“Personil kami hanya membantu pencarian, personil kami pasalnya kedua pelaku sudah masuk DPO,” sebutnya singkat.
[Jubel/DM]