Redelong-LintasGayo.co : Petugas Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Wilayah II Aceh, tangkap satu unit truk cold diesel bermuatan kayu olahan jenis Pinus yang diduga Ilegal. Penangkapan berlangsung di ruas jalan Takengon-Bireuen, tepatnya di Kabupaten Bener Meriah, Sabtu 13 Juni 2015.
Kepala UPTD KPH Wilayah II Amri Samadi, Sabtu malam mengatakan, pihaknya telah menangkap dan melakukan penahanan untuk pengembangan penyelidikan terhadap satu unit truk yang bermuatan diperkirakan 5,4 meter kubik kayu olahan jenis pinus , satu unit chainsaw dan tiga orang tersangka, di Kampung Timang Gajah, Bener Meriah.
“Dalam serangkaian kegiatan patroli anggota kami masuk ke kawasan hutan KM 40, tepatnya kawasan Sayeng Kecamatan Pintu Rime Gayo. Sepulangnya dari patroli para petugas mencurigai satu unit truk yang diduga membawa kayu, para petugas pun mengikuti truk tersebut dari belakang hingga truk mereka stop di Kampung Timang Gajah, serta memeriksanya ternyata muatannya kayu olahan jenis pinus, setelah petugas memeriksa dokumen terhadap barang tersebut, supir truk tidak dapat menunjukkannya, sehingga petugas memboyong truk beserta tiga TSK ke kantor KPH Wilayah II Aceh jalan Pante Raya-Simpang Tiga Redelong,” ungkap Amri.
Berdasarkan keterangan ketiga TSK, mereka hanya pekerja, yang punya kayu seorang oknum aparat penegak hukum yang juga pemilik truk, untuk mengantarkan kayu olahan tersebut ke Panglong Simpang Balik Kecamatan Weh Pesam.
“Sebelumnya tiga orang TSK masing-masing berinisial DS (38) warga KM 40, bertindak selaku sopir, dan MC (37) serta AB (37) keduanya selaku kernet, mengaku bahwa kayu olahan jenis pinus itu, di bawa dari Ali-Ali, Pintu Prime Gayo, dan mengaku telah tiga kali mengangkut kayu sejenis dari tempat yang sama ke panglong TS di Simpang Balik,” jelas Amri.
Selain itu, kata Amri, dari pengakuanTSK juga bahwa AI (pemilik) kayu, membelikannya pohon pinus masih berdiri dan mengolahnya di kawasan wilayah HPH . Pt. THL sebagai pemilik konsensi pinus didaerah tersebut.
Untuk itu, pihaknya juga akan memanggil Perwakilan Pt. THL soal tersebut dan selanjutnya, akan diserahkan kepada pihak Kepolisian. “Karena wilayahnya di Bener Meriah maka kita akan serahkan ke Mapolres setempat untuk proses lebih lanjut,” kata Amri Samadi.
(GM)







