(Giok Pengganti emas sebagai Mahar)
Muhammad Nasril, Lc. MA*
Giok menjadi topik hangat di Aceh akhir-akhir ini, di tempat-tempat perkumpulan atau keramaian, Giok menjadi pembahasan yang menarik, giok juga menjadi topic utama dibeberapa media di Aceh bahkan Nasional. Sekarang, batu “ajaib” ini banyak diminati baik masyarakat aceh maupun luar Aceh, sudah menjadi suatu perhiasan yang memiliki harga tinggi. Ini merupakan hal yang patut disyukuri oleh masyarakat Aceh dan kelak tidak lupa membayar zakar dan tidak merusak alam yang dapat menggu masyarakat luas. Posisi giok sekarang layak menempati tempat yang tinggi dalam persoalan perhiasan, bahkan sudah seharusnya perhiasan “giok” ini dijadikan sebagai benda pengganti emas untuk mahar di Aceh. Ini bukanlah sebuah hal yang mustahil, mengigat giok lebih mudah didapatkan dan giok juga juga memiliki nilai yang tinggi sehingga tidak menjadi halangan untuk menjadikan giok sebagai mahar. Kusus untuk di Aceh mahar itu rata-rata dalam bentuk emas, sehingga melekat kalau pemuda yang mengumpulkan emas itu sebagai mahar dala pernikahan. Melihat harga emas sekarang naik drastis, walaupun kadang-kadang turun tapi tidak sebanding dengan kenaikannya dan sulitnya mengumpulkan emas bagi yang hendak menikah dan tidak jarang banyak harus mendapatkan subsidi dari orang tua atau kerabat lain untuk bias mengumpulkannya. Bahkan juga tidak jarang “gagal” menikah karena persoalan banyaknya jumlah Manyam emas, sehingga terkesan pernikahan ini sesuatu yang menakutkan, karena tidak bisa membawa emas untuk mahar.
Sebagian masyarakat menganggap seolah-olah mahar itu harus emas, tidak boleh benda lain, sehingga terbayang “Hana meuh hanjeut meukawen“ dikarenakan kebiasaan di daerah kita mengharuskan emas sebagai mahar. Mahar adalah harta atau pekerjaan yang diberikan oleh seorang laki-laki kepada seorang perempuan sebagai pengganti, dalam sebuah pernikahan menurut kerelaan dan kesepakatan kedua belah pihak atau berdasarkan ketetapan dari hakim. Para ulama telah sepakat bahwa mahar hukumnya wajib bagi seorang laki-laki yang hendak menikah, baik mahar tersebut disebutkan atau tidak disebutkan sehingga suami harus membayar mahar mitsil (mahar sesuai dengan standar keluarga wanita atau sesuai mahar ibu dari wanita yang dinikahi). Pernikahan yang tidak memakai mahar tidak sah Meskipun pihak wanita telah ridha untuk tidak mendapatkan mahar, jadi mahar tetap harus ada walaupun tidak dibayar dengan tunai.
Melihat kondisi adat di Aceh tersebut, mungkinkah giok sebagai mahar pengganti emas? Tentu jawabannya Why not “Kenapa tidak” yang penting ada kesepakatan dan kerelaan dari dua pihak dan yang pasti dan harus diingat bahwa yang wajib itu mahar, sedangkan kadarnya (jumlah) dan bentuknya tergantung apa yang disepakati. Tidak seragamnya mahar dalam masyarakat menunjukkan bahwa mahar ini sifatnya kondisional, tergantung siapa, dimana dan bagaimana kesepakatan antara kedua pihak keluarga yang akan menikah, selama ini masyarakat rata-rata mengikuti tradisi/adat yang sudah berjalan didaerah tersebut yaitu kebiasan emas sebagai mahar. Oleh sebab itu mencoba giok sebagai mahar itu sangat tergantung keinginan kita dalam membiasakannnya, ketika giok mulai dibiasakan sebagai mahar kelak seiring berjalan waktu giok akan menjadi benda “mahar” dalam perkawinan di Aceh. Percobaan giok sebagai mahar bukanlah hal mustahil mengingat Giok ini juga barang yang memiliki nilau jual tinggi, satu hal yang paling penting mengenai mahar ini yang perlu diketahui adalah besarnya mahar tidak memberatkan calon linto baro (pengantin pria) dan tidak sulit untuk didapatkan sehingga batal atau gagal menikah hanya karena tinggi dan beratnya mahar yang ditetapakan oleh pihak dara baro (mempelai wanita).
Melihat fenomena yang terjadi sekarang ini, susahnya mendapatkan emas (mahar) menjadi salah satu halangan atau kendala bagi seseorang yang hendak menikah, sehingga terkesan kesanggupan untuk memberi mahar yang banyak termasuk dalam kategori siap “mampu” untuk menikah”. para laki- laki yang sudah memiliki emas atau sanggup untuk membeli emas untuk mahar secara zahir dikategorikan sebagai laki-laki yang sudah siap ataupun mampu untuk menikah, terlepas bagaimana ia mendapat emas tersebut, apakah kredit, hutang, bahkan bagi PNS “SK”-nya pun disekolahkan di Bank, yang penting emas itu harus ada dan siap melaksanakan aqad nikah, tanpa memperdulikan kehidupan , kesiapan setelah akad nikah. Menurut hemat penulis, tingginya mahar yang disanggupi atau banyaknya jumlah emas bukanlah menandakan bahwa seseorang telah siap untuk menikah, tapi lebih kepada kesiapan “palsu” atau “semu” bagi yang mendapatkan emas dengan cara kredit atau hutang, karena mahar ini bukan ajang gengsi-gengsian. Selain mahar, banyak hal yang lebih penting dalam sebuah pernikahan yang harus dipersiapkan, yaitu komitmen antara kedua mempelai setelah menikah dalam mengarungi serta membina rumah tangga dan juga tanggung jawab terhadap hak-hak dan kewajiban masing- masing.
Terlalu sulit untuk mengumpulkan emas apalagi dengan jumlah yang banyak sehingga menjadi penghalang bagi yang hendak menikah adalah hal yang sangat disayangkan, apalagi kesiapan lainnya telah mantap, seperti kesiapan mental, pekerjaan dan ilmu yang lebih penting daripada kesiapan memberikan “mahar” yang tinggi. Mahar tidak harus memberatkan, atau bahasa lain mahar tidak harus dengan emas. Jika pun mahar itu harus tetap emas janganlah sampai memberatkan, dan mencoba giok sebagai mahar menjadi sebuah alternate, dikarenakan dalam sebuah pernikahan disana juga akan dilaksanakan resepsi atau “walimah“ yang juga memerlukan biaya yang tidak sedikit, sehingga menjadikan pemikiran bahwa pernikahan sulit dan berat.
Mahar “emas“ di daerah (Aceh) bukanlah suatu hal mutlak yagng tidak bias digantikan oleh benda lain, bahkan ada yang menjadikan emas sebagai mahar identik dengan “gensi“, karena merasa bangga jika saat akad nikah mahar disebutkan dengan jumlah yang banyak, Tanpa mengedapankan rasio untuk tidak berpura-pura. Kalau emas sebagai benda berharga giok juga berharga, indahnya lagi kalau bias dipadukan emas dan giok sebagai mahar di Aceh. Karena dalam pernikahan yang penting ada mahar, bukan ada emas apalagi dalam jumlah yang banyak. Mahar itu boleh dari sesuatu yang lain selain emas yang penting berharga atau bernilai dan adanya kerelaan antara kedua mempelai. Di Aceh, akhir-akhir ini sedang demam Giok, batu mulia yang indah, tidak terlalu sulit untuk didapatkan, batu ini juga sangat berharga walaupun kondisional, mungkin ini bisa jadi sebuah solusi sebagai pengganti emas sebagai mahar. Perubahan tradisi emas ke giok bukanlah suatu hal yang tabu, mengingat batu ini juga bernilai dan banyak di cari-cari.
Dari sebuah pertanyaan yang kami buat dimedia sosial, rata-rata member komentar setuju dan mungkin Giok sebagai mahar. Jadi mahar boleh dalam bentuk apapun yang bernilai, kalaupun kita sepakat didaerah kita mahar itu emas, tidak menutup kemungkinan juga mahar dengan sesuatu selain emas seperti giok, kiranya mahar ini tidak memberatkan dan tidak menjadi beban bagi calon pengantin pria. Membina sebuah keluarga tidak hanya diukur dari materi saja, jadi tidak perlu khawatir dengan pernikahan yang maharnya murah. Ada hal yang lebih penting yang menjadikan tolak ukur yaitu keiklasan dan tanggung jawab, bukan mengukur dari banyaknya emas sebagai mahar, karena “Sebaik-baik mahar adalah mahar yang paling mudah (ringan).”
Bebas menentukan bentuk dan jumlah mahar yang diinginkan karena tidak ada batasan mahar dalam syari’at Islam bahkan Islam menganjurkan agar meringankan mahar. Sedangkan mengenai batas minimal mahar, para ulama mengatakan bahwa berapa saja jumlahnya selama itu berupa harta atau hal lain yang disamakan dengan harta dan disetujui serta direlakan oleh calon mempelai wanita, maka hal tersebut tidak menjadi masalah. Mencoba sesuatu yang baru dan lebih mashlahat sangat di anjurkan, tidak terpaku dan kaku dengan adat, apa lagi hal-hal membuat mudharat dan semakin membebankan diri sesorang, adat tersebut haruslah sesuai dengan kondisi dan waktu, boleh mengikuti adat tapi jangan sampai menjadi beban untuk manjalankan sunnah Rasul SAW sehingga menimbulkan efek lebih besar yaitu maksiat lebih menonjol. Perbedaan daerah di Aceh tentu memiliki adat yang berbeda pula, di Aceh secara umum mahar diputuskan secara musyawarah kedua belah pihak calon mempelai, sehingga mahar di Aceh lebih identik dengan kondisional yang selama ini dipilih emas sebagai mahar, sehingga kedepan tidak salah mencoba Giok untuk mahar menggantikan emas. Perubahan ini sangat tergantung pada masyarakat yang melakukannya, ketika ada yang mencoba dan ada yang melihatnnya tentu yang lain akan mengikutinya dan seiring berjalan waktu giok bias menggantikan emas sebagai mahar di Aceh. Menikah tidak hanya diukur dari kesiapan materi berupa mahar yang tinggi tapi juga tentang tanggung jawab dunia dan akhirat persiapan dan komitmen bersama. Mudah-mudahan bermanfaat. Wallahu alam bissawab.
*Pengamat sosial kemasyarakatan






