Dicopot dari Rektor UGL Hasnudi Minta Bantuan Hukum ke Kopertis Wil XIII Aceh

oleh
Bupati Agara Hasanuddin saat melantik Prof .Dr. Hasnudi, MS menjadi Rektor UGL.
Bupati Agara Hasanuddin saat melantik Prof .Dr. Hasnudi, MS menjadi Rektor UGL.
Bupati Agara Hasanuddin saat melantik Prof .Dr. Hasnudi, MS menjadi Rektor UGL.

Kutacane-LintasGayo.co : Pemecatan Rektor Universitas Gunung Leuser (UGL) dinilai cacat hukum, pasalnya prosedur pemecatan dan pencopotan tersebut melanggar statuta dan peraturan Kopertis lainnya. Hal ini dikatakan Prof. Dr. Ir. H. Hasnudi, MS kepada LintasGayo.co, Senin 26 Januari 2015.

Dalam pernyataannya, Hasnudi akan mengajuakan bantuan hukum kepada Kopertis Wilayah XIII Aceh karena merasa pemecatan dirinya sebagai Rektor UGL adalah bentuk penzhaliman dan bermuatan pembohongan publik. Diantara yang diduga Hasnudi bersekongkol menzhalimi dirinya adalah Bupati Aceh Tenggara Ir. H. Hasanuddin B. MM,  Ketua Umum Yayasan Pendidikan Gunung Leuser (YPGL) Kutacane, Drs. H. Syahbudin, BP, MM.

Dijelaskan Hasnudi, pada tanggal 15 Januari 2014 diadakan rapat evaluasi terhadap Rektor UGL Kutacane oleh Ketua Dewan Pembina (Bupati Aceh Tenggara-red) dan Ketua Umum Yayasan Pendidikan Gunung Leuser Kutacane. “Hasil rapat, saya diminta atau diperintahkan oleh Bupati Aceh Tenggara harus bertugas 6 (enam) hari di UGL dalam seminggunya, apabila tidak bersedia saya akan diberhentikan sebagai Rektor dan dikembalikan ke Universitas Sumatera Utara (USU),” ungkap Hasnudi.

Selama ini, pengakuan Hasnudi, dirinya bertugas sebagai Rektor UGL hanya 3 (tiga) hari seminggu atau sekitar ± 20 jam seminggu belum termasuk waktu yang dipakai untuk perjalanan Medan-Kutacane pulang pergi. Sementara seluruh fungsionaris UGL lainnya yang berasal dari Pemda Aceh Tenggara jumlah jam kerjanya ± 21 jam per minggu.

“Jumlah hari kerja 3 hari seminggu (20 jam seminggu) tersebut merupakan kesepakatan antara Rektor USU dengan Bupati Aceh Tenggara waktu itu, karena saya  harus tetap melaksanakan tugas-tugas saya sebagai Guru Besar USU,” sebut Hasnudi.

Hal ini, kata dia, berdasarkan izin menjadi Rektor UGL dari Dekan Fak. Pertanian USU Nomor : 1171/H5.2.1.3/SDM/2011 tanggal 7 April 2011 – Surat Dekan FP USU terlampir).  “Berdasarkan hal inilah Rektor USU mengizinkan saya menjadi Rektor UGL Kutacane (berdasarkan Surat izin Rektor USU Nomor : 2669/H5.1.R/SDM/2011 tanggal 19 April 2011 – Surat Rektor USU terlampir).  Masa tugas saya sebagai Rektor UGL sampai tanggal 22 Desember 2015 (berdasarkan Keputusan Pengurus Yayasan Pendidikan Gunung Leuser, Nomor : Kep. 226/YPGL/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011,” rincinya .

Ketua Umum Yayasan Pendidikan Gunung Leuser Kutacane dengan suratnya nomor : 03/YPGL/I/2015 tanggal 16 Januari 2015 (surat Ketum YPGL terlampir) yang diterima Hasnudi tanggal 17 Januari 2014 pagi pukul 9.30 setelah di ambil dari Taxi/bus BTN meminta kepada Hasnudi sebagai Rektor untuk memilih atau membuat pernyataan paling lama 3 hari apakah bersedia bertugas sebagai Rektor UGL setiap hari kerja (6 hari) atau dengan suka rela mengundurkan diri.

“Bahwa terhadap Surat Yayasan tersebut, saya jawab dengan surat Rektor UGL Nomor  287/UGL-D1/I/2015 tanggal 19 Januari 2015, yang menyatakan bahwa  saya Rektor UGL Kutacane akan bertugas di UGL Kutacane selama 6 (enam) hari kerja TMT 1 Februari 2015  dengan memberikan 9 (sembilan) syarat,”kata Hasnudi.

Dikatakan, surat tersebut diantar langsung oleh Sekretaris Rektor UGL, Siti Aisyah, SE, MA kepada Ketua Umum Yayasan pada tanggal 19 Januari 2015 jam 16.30 di Kantor/Ruang Yayasan yang disaksikan oleh Wakil Rektor (WR) 1, Ir. M. Sragafa, MPd, MSi dan WR 2 UGL, Rajadun, SE, MM.

“Akan tetapi, terhadap syarat-syarat yang saya sampaikan tersebut, tidak pernah dibahas dan didiskusikan oleh Yayasan dengan saya sehingga saya tidak mengetahui tentang diterima atau tidaknya syarat yang telah saya ajukan tersebut,” ujar Hasnudi.

Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2015 jam 6.45 pagi, Hasnudi menerima surat Bupati Aceh Tenggara Nomor : 420/37/2015 tanggal 19 Januari 2015 dari kurir Bupati di rumah Hasnudi di Medan yang berisi pengembalian dirinya ke USU, dengan alasan apa yang dicapai selama ini masih belum sesuai dengan harapan.

“Surat ini sama saja maksudnya dengan mencopot saya dari jabatan Rektor UGL.  Pencopotan ini sangat tiba-tiba dan saya tidak pernah mendapatkan SP1, SP2 dan SP3 sebelumnya. Ini merupakan dugaan perbuatan “zhalim dan pembohongan terhadap saya sebagai Rektor UGL dan Bupati tidak berhak mencopot saya karena yang berhak mencopot saya adalah Ketua Umum YPGL,”ujar Hasnudi.

Dia menduga, keputusan ini memang sudah menjadi target bagi dirinya karena “diduga” ada seorang PNS Pemda Aceh Tenggara ataupun pihak keluarga yang berkeinginan sekali menjadi Rektor di UGL Kutacane.

“Atas kejadian ini, yang telah menginjak-injak dan mencabik-cabik martabat dan harga diri saya sebagai Rektor bergelar Profesor, maka akan saya tuntut melalui jalur hukum terhadap Bupati Aceh Tenggara dan Ketua Umum Yayasan YPGL, apalagi dugaan saya dicopot dari jabatan Rektor UGL tanpa diberikan pesangon layaknya seorang Profesor,” tegas Hasnudi.

Terkait dengan hal ini Bupati Aceh Tenggara Hasanuddin B ketika di konfirmasi melalui seluler milik ajudannya, Rahmadani SSTP mengatakan seharusnya kalau membuat penyataan hendaknya dilengkapi dokumen tentang pernyataan tersebut.  (Jubel)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.