REDELONG-LintasGAYO.co : Polres Bener Meriah menerangkan perkembangan penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang videonya viral di media sosial. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi alat bukti.
Kasat Reskrim Polres Bener Meriah Iptu Julpandi, S.E., M.H. mengatakan proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berjalan. Menurutnya, polisi akan mengambil langkah penetapan tersangka setelah keterangan para saksi dinilai telah cukup dan alat bukti yang diperlukan terpenuhi.
“Apabila keterangan saksi-saksi sudah dianggap cukup dan alat bukti telah terpenuhi, selanjutnya akan dilakukan penetapan tersangka,” kata Iptu Julpandi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Kasus ini kemudian dilaporkan ke SPKT Polres Bener Meriah melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/47/VIII/2026 SPKT/POLRES BENER MERIAH/POLDA ACEH, tanggal 23 Agustus 2026.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah mengambil keterangan terhadap dua orang pelajar yang diduga terlibat, masing-masing berinisial RA (17) dan HRT (16). Keduanya masih berstatus pelajar dan dalam proses penanganan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Korban dalam perkara ini Ialah T (16), seorang pelajar yang berdomisili di Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan hingga kini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Datu Beru Takengon.
Kasat Reskrim Polres Bener Meriah bersama personel kemudian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi, melakukan visum et repertum, mengamankan pakaian yang digunakan oleh terduga pelaku saat kejadian, serta melaksanakan gelar perkara untuk meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa, peristiwa bermula ketika korban diduga tidak terima setelah mendapat teguran dari salah seorang terduga pelaku berinisial RA. Persoalan tersebut kemudian berlanjut hingga korban mengajak RA untuk berkelahi satu lawan satu di belakang lingkungan SMA Unggul Binaan Pante Raya.
Namun, dalam perkembangannya, perkelahian tersebut melibatkan dua orang terduga pelaku, yakni RA dan HRT, dengan korban T. Peristiwa itu kemudian direkam dan videonya beredar di media sosial hingga menjadi perhatian masyarakat.
Polisi masih mendalami secara menyeluruh rangkaian kejadian tersebut untuk memastikan peran masing-masing pihak. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan serta pengumpulan alat bukti terus dilakukan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Terhadap korban telah dilakukan pemeriksaan CT Scan, namun hasil resmi pemeriksaan dari pihak Rumah Sakit Datu Beru masih menunggu penerbitan. Polisi juga telah berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bener Meriah dalam proses penanganan perkara.
Polres Bener Meriah selanjutnya akan memeriksa saksi tambahan, melengkapi alat bukti, serta berkoordinasi dengan Pekerja Sosial (Peksos) Kabupaten Bener Meriah, Bapas Kelas II Lhokseumawe dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polisi memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum, dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak serta memastikan seluruh fakta kejadian terungkap secara objektif.
[SP]






