TTI : Rentetan Pejabat Mundur, Alarm Bahaya Bagi Bupati Aceh Tengah

oleh

BANDA ACEH-LintasGAYO.co : Transparansi Tender Indonesia (TTI) menilai informasi mengenai pengunduran diri sejumlah pejabat strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah patut mendapat perhatian serius, bukan hanya dari Bupati Aceh Tengah, tetapi juga DPRK dan masyarakat.

Berdasarkan informasi, pejabat yang disebut telah mengundurkan diri antara lain Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pangan Subhan, Kepala Badan Kesbangpol Sarwa Jalami, Kepala Dinas Perikanan Iwan Ernis, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Drs. Ishak dan Direktur RSUD Datu Beru, dr. Gusnarwin, Sp.B serta Sekretaris Daerah Mursyid.

Beberapa pengunduran diri sebelumnya disebut berkaitan dengan alasan kesehatan, sementara status administratif pengunduran diri Sekda Mursyid masih perlu mendapatkan penjelasan resmi dari pemerintah daerah.

Menurut TTI, apabila dalam waktu yang relatif berdekatan beberapa pejabat strategis memilih meninggalkan jabatan, publik wajar mempertanyakan apa yang sedang terjadi di dalam birokrasi Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan pengunduran diri merupakan hak setiap pejabat dan tidak boleh langsung ditafsirkan sebagai adanya persoalan tertentu.

Namun, ketika fenomena tersebut terjadi berulang pada sejumlah posisi penting, pemerintah daerah mempunyai kewajiban moral untuk memberikan penjelasan yang terbuka kepada masyarakat.

“Jangan sampai publik dibiarkan menerka-nerka. Apakah semata-mata persoalan kesehatan dan pribadi, atau terdapat persoalan komunikasi, tekanan kerja, ketidaknyamanan dalam menjalankan kebijakan, maupun persoalan tata kelola pemerintahan. Bupati Aceh Tengah sebaiknya menjelaskannya secara terbuka,” katanya, Rabu 19 Agustus 2026.

TTI mengingatkan bahwa Sekda, kepala dinas maupun kepala badan bukanlah jabatan administratif biasa. Mereka memegang peranan penting dalam penyusunan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan program, hingga pelayanan masyarakat.

Karena itu, pergantian pejabat secara berulang juga berpotensi memengaruhi kesinambungan program dan pengendalian APBK apabila tidak dikelola secara baik.

TTI meminta Bupati Aceh Tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola birokrasi, termasuk pola komunikasi pimpinan dengan kepala perangkat daerah, pembagian kewenangan, proses pengambilan keputusan, serta suasana kerja di lingkungan pemerintah kabupaten.

TTI juga mengingatkan agar kekosongan jabatan tidak dijadikan pintu masuk untuk menempatkan orang berdasarkan kedekatan politik, kelompok ataupun kepentingan tertentu.

Pengisian jabatan harus berorientasi pada kompetensi, rekam jejak, integritas dan kemampuan mengelola anggaran daerah.

“Yang paling berbahaya bukan sekadar pejabat mundur. Yang harus dicegah adalah apabila setelah mereka mundur, jabatan strategis justru diisi berdasarkan loyalitas personal dan bukan profesionalitas. Birokrasi harus bekerja untuk masyarakat, bukan menjadi instrumen kekuasaan,” ujarnya.

TTI meminta DPRK Aceh Tengah menjalankan fungsi pengawasannya dengan meminta penjelasan resmi pemerintah kabupaten mengenai kondisi tersebut apabila diperlukan.

TTI juga mengingatkan masyarakat agar tidak serta-merta menerima narasi ataupun gambar yang beredar di media sosial sebagai fakta final. Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah perlu membuka informasi yang dapat diverifikasi mengenai status masing-masing pejabat serta alasan administratif pengunduran diri mereka.

Bagi TTI, enam pejabat strategis yang meninggalkan jabatan merupakan alarm yang cukup kuat untuk dilakukan evaluasi. Jangan menunggu pelayanan publik dan pengelolaan anggaran terganggu baru kemudian pemerintah melakukan pembenahan.

[SP]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.